Hadapi Komplain Anggota, Koperasi MSI Magetan Gandeng Pengacara Usman Baraja

  • Whatsapp

MAGETAN, beritalima.com- Untuk menghadapi komplain anggota terkait kisruh dana simpanan, Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Magetan, Jawa Timur, menggandeng pengacara Usman Baraja, SH, dari kantor hukum Ub & Ub Partners.

“Saya sampaikan terkait perkara kisruh dana simpanan anggota Koperasi MSI Magetan, saat ini pengurus Koperasi MSI Magetan telah menggandeng atau menunjuk Kantor Hukum Ub & Ub Partners selaku penasehat hukum,” terang Usman Baraja, SH, yang biasa menangani kasus besar ini, Senin 19 Mei 2025.

Menurutnya, selaku penasehat hukum dari pengurus Koperasi MSI Magetan, ia berhak meng-counter atas berita yang keburu berkembang di publik dan pernyataan pernyataan dari beberapa pihak menyangkut hal tersebut dan sempat menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut dikatakannya, ada beberapa hal atau informasi yang berkembang di publik selama ini yang menurutnya perlu dibantah atau dicounter guna meluruskan fakta yang sebenarnya. Diantaranya menyangkut legalitas badan hukum yang dikatakan tidak berijin, dibantah.

“Sudah berijin, tetapi memang ada yang kurang. Hanya soal domisili kantor cabang yang ada di Magetan,” tambahnya.

Ia memaparkan, sejauh ini kliennya sudah bertemu dengan perwakilan anggota koperasi yang pada intinya sudah ada pernyataan kesanggupan penyelesaian secara bertahap.

Sedangkan terkait jumlah anggota Koperasi MSI Magetan yang kategori aktif, seperti yang menabung, yang membuka rekening dan yang mendepositokan dana, menurutnya lagi, jumlahnya sekitar 499 anggota dari jumlah total anggota yang dikatakan berjumlah sekitar enam ribu.

Usman juga juga membantah terkait munculnya statemen yang mengatakan bahwa jumlah simpanan anggota mencapai 77 milyar.

Bahkan, pihaknya tidak keberatan jika ada pihak pihak tertentu yang misalkan akan menggugat atau melaporkan kliennya ke kepolisian karena itu adalah hak konstitusional mereka.

“Kami akan kooperatif jika nanti ada permintaan keterangan dari Dinas Koperasi Magetan atau dari kepolisian terkait kisruh permasalahan tersebut,” pungkas pengacara yang juga biasa menangani kasus kasus pelik ini.

“Untuk perijinan operasional koperasi, kita sudah memiliki ijin termasuk akta pendirian. Secara nota riil sudah ada. Dari Dinas Koperasi juga sudah mengeluarkan ijin operasional. Jadi kami membantah kalau dikatakan bahwa Koperasi MSI Magetan ini adalah koperasi ilegal. Kita siap menunjukkan bukti tersebut,” tambah rekan Usman Baraja, SH, Astrid Azizi, SH. (Dibyo).

Ket. Foto: Usman Baraja, SH (tengah).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait