JAKARTA, beritalima.com | Sampai Jumat (22/1/2021) Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah memeriksa 17 orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (22/1/2021).
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti. Dan hingga saat ini pula belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri cukup kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan Kejagung RI. “Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja.
“Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” tandasnya.
BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
“Terkait dengan materi penyidikan, kami tidak memiliki informasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” ujar Utoh.
Dijelaskan, BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu DJSN, BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
Hasil audit BPJAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.
Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
Strategi Investasi BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.
Dana kelolaan BPJAMSOSTEK per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 triliun.
Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%. Hasil pengembangan JHT Tahun 2020 juga diatas rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah, yaitu mencapai 5,63%.
Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik, sehingga kualitas aset investasi BPJAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.
Mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental).
Mitra investasi yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing), dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun.
“Terkait dengan berita Kejaksaan RI, kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tetap berjalan dengan normal, dan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, dengan mengedepankan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Utoh. (Ganefo)