PADANG, SUMBAR — Kendati prosesinya sedikit menegangkan, namun eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi dana retribusi fasilitas olahraga di GOR H Agus Salim Padang tahun 2010 oleh Kejaksaan Negeri Padang terlaksana sesuai harapan. Firdaus Ilyas selaku tervonis secara kesatria memenuhi panggilan Kejari Padang dengan didampingi pengacara berikut pihak keluarga dan sejumlah simpatisan.
Sebaliknya, rencana Kejari Padang mengeksekusi mantan Dirut PDAM Padang, Azhar Latif, terpidana kasus korupsi bantuan dana penasihat hukum PDAM Padang tahun 2012, batal dilaksanakan. Hingga deadline pemanggilan, Azhar Latif tidak menampakkan batang hidung. Hingga berita ini diturunkan, ia masih buron. “Kita akan mengejar dia, di mana pun dia berada!,” ujar Kajari Padang, Syamsul Bahri di hadapan sejumlah awak media.
Seperti diberitakan www.sumateratime.com (baca: http://www.sumateratime.com/2016/07/hari-ini-mulai-matahari-terbit-hingga.html ), sedianya Jumat (5/7/2016) pihak Kejari Padang akan mengeksekusi Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Kota Padang Firdaus Ilyas dan mantan Direktur Utama PDAM Padang Azhar Latif. Keduanya dieksekusi seiring keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus yang membelit masing-masing mereka.
Firdaus Ilyas hadir di kantor Kejari Padang Jumat (15/7/2016) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB. Berbalut kemeja biru, pejabat yang juga tercatat sebagai organisatoris senior Sumatera Barat itu terlihat melangkah gontai memasuki ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Berselang setengah jam kemudian, Firdaus Ilyas keluar dari ruang Kasi Pidsus dan langsung turun ke lantai satu memasuki mobil hitam bernopol BA 1770 B yang membawanya ke LP Kelas II A Muaro Padang. “Di mana kerugian negaranya? Saya dijebak,” kata Firdaus Ilyas saat berhenti di anak tangga antara lantai satu dan dua.
Sebelum memasuki mobil, kericuhan sempat terjadi. Beberapa pendukung Firdaus Ilyas, berupaya melarang awak media mengambil foto, padahal mereka sudah menunggu sedari siang. Bahkan, beberapa orang di antaranya sempat berseru bahwa Firdaus Ilyas tidak bersalah. Sesaat sebelum memasuki mobil yang akan membawanya ke LP Muaro, Firdaus kembali melontarkan kekesalan.
Pemegang sabuk hitam karate yang beberapa tahun lalu juga sempat jadi pesakitan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu-ibu PKL Pasar Raya Padang ini mengklaim dirinya sudah banyak berbuat untuk Kota Padang. Mulai dari penertiban Pantai Padang dan pembangunan lainnya selama menjabat.
Ia sangat menyesalnya tindakan hukum atas dirinya. Hanya akibat uang Rp 32 juta yang sudah dikembalikan jauh sebelum diproses kejaksaan, dia harus ditahan. “Saya yang membangun Padang ini! Karena uang Rp 32 juta saya diperlakukan begini!,” teriaknya gusar sebelum diminta masuk mobil.
Belum Terima Salinan Putusan
Sementara itu, pengacara Firdaus Ilyas, Risman Siranggi mengatakan hingga kemarin (Kamis, 14/7/2016-red) pihaknya belum menerima salinan putusan. Yang ada hanyalah petikan putusan MA.
“Sesuai aturan, tanpa salinan putusan tidak ada dasar melakukan eksekusi. Dasar eksekusi itu kan salinan putusan, itu yang dieksekusi, bukan petikan putusan,” tegasnya.
Menurut Risman, petikan baru menerangkan menerima atau menolak gugatan. “Belum jelas pertimbangan menolak atau menerima apa, lalu di sana disebut juga kerugian negara, kerugian yang mana karena telah dibayarkan. Disebut pula secara bersama-sama, padahal kasusnya hanya satu. Kejanggalan ini belum sempat didalami karena salinan putusan belum ada,” jelasnya.
Kajari membantah pihaknya belum mengirim salinan putusan. Ia menegaskan salinan putusan telah disampaikan kepada pihak tervonis atau pengacaranya. Namun saat ditanya kapan salinan putusan itu dikirim, dia tidak menjawab. “Sudah, sudah dikirim (salinan-red),” tegasnya.
Selain salinan putusan, Kajari juga menyatakan telah melayangkan tiga kali surat panggilan. “Panggilan terakhir dilayangkan seminggu lalu,” katanya.
Kajari bersikukuh dengan tetap mengeksekusi Firdaus Ilyas. Menurutnya, kasus yang menjerat Firdaus Ilyas terjadi pada tahun 2010. Saat itu, Firdaus menjabat sebagai Kepala Dispora Padang dan bertugas mengelola dan memungut retribusi atas fasilitas di lingkungan GOR H Agus Salim Padang.
Pernyataan yang sama juga sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Diketahui, ada beberapa item yang dikelola dan dipungut dana retribusinya. Mulai dari stadion utama, lapangan basket, lapangan tenis, kolam renang dan seluruh pelataran parkir. Dana retribusi ini wajib disetor ke kas daerah.
Akan tetapi, kala itu JPU menilai, dana retribusi ini ada yang tidak disetorkan ke kas daerah dan ada juga yang dipakai untuk dana operasional yang sepatutnya tidak mesti dikeluarkan. Atas tindakan ini, berdasarkan hasil audit BPKP Sumbar, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32 juta.
Jaksa bersikukuh, perbuatan terdakwa ini melanggar pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di Pengadilan Tipikor Padang, hakim memiliki pertimbangan lain. Majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggotakan Hakim Mahyudin dan Perri Dasmarera, yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Firdaus Ilyas tidak terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim tidak satu suara terkait putusan bebas Firdaus kala itu. Hakim Perri Dasmarera melakukan dissenting opinion (beda pendapat). Dia menilai, Firdaus bersalah dan harus dihukum sesuai UU berlaku.
Namun, karena dua hakim lainnya menyatakan bebas, maka Firdaus bisa bernapas lega. Hingga kasus ini bergulir ke palu MA dan keluarlah vonis satu tahun penjara.
Dalam putusan yang awalnya beredar di medsos itu, terungkap, selain menjatuhkan pidana satu tahun penjara, majelis yang diketuai Artidjo Alkostar itu juga mewajibkan Firdaus membayar denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Firdaus Ilyas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.400.000,” tulis MA dalam salinan putusannya yang beredar.
Dinyatakan pula, bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa sebagai pengganti. MA juga memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Semua tertuang dalam surat bernomor 754/TU/2016/1708 K/PID.SUS//2015. “Dibawa ke LP Muaro untuk menjalankan eksekusi atas putusan MA,” ungkap Kajari Padang.
Minggu Depan Diganti
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang, Asnel mengatakan, paling lambat minggu depan sudah ditentukan Kepala Kantor Pol PP yang baru seiring ditahannya Firdaus Ilyas.
“Kalau eselon II tidak perlu dibentuk panitia seleksi (pansel) dan pelelangan jabatan. Kita akan merumuskan dan menentukannya. Setelah itu, barulah diajukan kepada pimpinan soal penggantian Kakan Pol PP yang baru,” katanya.
Dia mengatakan ada 5 orang nonjob. “Minggu depan telah ditentukan siapa yang akan mengganti Kakan Pol PP Padang,” sebutnya.
(pdk/rki/tim)