Hadiri Rakernis Bareskrim, Mahfud MD Bicara Penegakan Hukum Sebagai Pembangun Harmoni

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan dalam penegakan hukum terdapat pendekatan yang disebut dengan restorative justice. Pendekatan ini diyakini dapat membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.

Hal itu sampaikan Mahfud MD dalam Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2021 di Aula Serbaguna Bareskrim, Senin (5/4/2021). Rakernis tersebut dihadiri Kabareskrim Komjem Pol Agus Andrianto, Wakil Kabareskrim Brigjen Pol Syahar Diantono, serta para penyidik utama di lingkungan Bareskrim Polri.

Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” tutur Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021).

Mahfud menjelaskan dalam pendekatan restorative justice hukum bukanlah sekadar mencari menang dan kalah, atau bukan bertujuan menghukum pelaku. Pendekatan itu hadir dengan maksud membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas.

Mahfud mengatakan pendekatan ini memunculkan efisiensi penanganan hukum lantaran tidak terlalu banyak perkara yang masuk ke pengadilan, sehingga bisa menangkal gejolak sosial politik. Tujuannya, untuk dapat menjaga harmoni, keamanan, dan ketertiban di masyarakat.

Fredi/Redian, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait