SAMPANG, BeritaLima.com – Saat pembacaan nota penjelasan dalam sidang paripurna dengan agenda nota penjelasan bupati atas Raperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021 dan pengesahan dua Raperda inisiatif, Bupati Sampang paparkan jika APBD 2021 mengalami kenaikan, Jumat (6/11/2020) siang.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Fadol, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Forkopimda, dan OPD dilingkungan Pemkab Sampang.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan, pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2021 sebesar Rp 1,8 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding anggaran perubahan tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp 1,7 triliun, “Rancangan APBD 2021 sebesar Rp 1 triliun 870 miliar 818 juta 81 ribu 332 rupiah,” katanya.
Menurutnya, pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 dianggarkan Rp 228 miliar 283 juta 557 ribu 603 rupiah, pendapatan transfer sebesar Rp 1 triliun 567 miliar 974 juta 219 ribu 258 rupiah, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 74 miliar 560 juta 304 ribu 471 rupiah.
Kemudian, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 2 triliun 99 miliar 318 juta 81 ribu 332 rupiah, sebanyak Rp 1 triliun 373 miliar 365 juta 812 ribu 980 rupiah untuk belanja operasional, Rp 378 miliar 68 juta 919 ribu 352 rupiah untuk belanja modal, dan belanja tidak terduga Rp 5 miliar, serta Rp belanja transfer Rp 342 miliar 883 juta 349 ribu rupiah.
“Untuk jumlah belanja daerah tahun 2021 ini mengalami kenaikan dibanding dengan anggaran perubahan tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp 1 triliun 933 miliar 646 juta 850 ribu 472 rupiah,” ucap Bupati Sampang.
Selain itu, Slamet Junaidi juga menuturkan, dua Raperda inisiatif yakni tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Serta, Raperda pembentukan produk hukum daerah.
Dirinya berharap, pembahasan RAPBD dapat dilakukan se efektif mungkin sehingga Perda tentang APBD tahun 2021 bisa ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini agar pelaksanaan program dan kegiatan tepat waktu serta memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.
“Setelah ditetapkannya Raperda inisiatif ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ketua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sampang Alan Kaisan mengatakan, penetapan APBD tahun 2021 masih harus melalui beberapa tahapan, diantaranya pembahasan RAPBD ditingkat fraksi. Setelah itu dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2021.
“Kemudian masih ada penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021, setelah itu jawaban bupati atas pandangan umum fraksi,” ujar Alan.
Lalu, kata Alan, dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD ditingkat Komisi. Terakhir, pengesahan RAPBD menjadi APBD tahun 2021 yang dijadwalkan 26 November 2020 mendatang.(FA/Dd)