SAMPANG, BeritaLima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Atas 3 Raperda Inisiatif, Jawaban Pengusul Serta Laporan Bapemperda Hasil Fasilitas 3 Raperda Tahun 2021.
Bertempat di gedung Graha Paripurna, acara tersebut dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, wakil Bupati H.Abdullah Hidayat, ketua Dewan, Kapolres Sampang, Dandim 0828, Kejari Sampang, Kepala pengadilan, OPD, Camat se kabupaten Sampang, Rabu (16/3/2022).
Mengawali sambutan, Ketua DPRD Moh. Fadol menyampaikan beberapa point yang menjadi agenda dalam rapat Paripurna tersebut diantaranya, penyampaian pandangan umum Bupati Sampang atas 3 Raperda Inisiatif dan Jawaban Pengusul Serta Laporan Bapemperda, disamping itu juga disampaikan hasil fasilitasi 3 Raperda Tahun 2021 dan pengesahan 3 Raperda penyelenggaraan Pasar, Kesos, SOTK.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan pandangan umum bupati terhadap 3 (tiga ) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD sampang dan pendapat akhir Bupati terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang perangkat daerah, rancangan peraturan tentang pasar rakyat dan toko modern serta rancangan peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial.
Dalam sambutannya Bupati Sampang mengatakan, bahwa terhadap rancangan peraturan daerah bersama DPRD mengapresiasi dan patut berbangga hati dengan usulan peraturan daerah ini membuktikan bahwa DPRD Sampang konsen pada kondisi dan perkembangan filosofis dan sosiologis Masyarakat sampang khususnya.
“Adapun 3 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD sampang yakni peraturan daerah tentang fasilitas pesantren, rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional, serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD merupakan rancangan regulasi yang saling terkait serta di butuhkan masyarakat sampang saat ini,” katanya.
Terhadap rancangan kami sampai sebagai berikut, rancangan daerah tentang fasilitas pesantren terhadap rancangan peraturan daerah ini kami mengapresiasi bagaimana DPRD sampang memiliki sensivitas atas identitas yang lazim dimasyarakat madura sebagai kaum santri.
Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional, regulasi ini menjadi satu paket yang tidak terpisahkan dengan rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pesantren.
“Terakhir kami sampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, kami menyadari bahwa regulasi ini di butuhkan karena peraturan perundang undang yang menjadi dasar peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD telah mengalami perubahan, pungkasnya. (FA)