Hadiri Sidang Paripurna Raperda Perubahan Perda No. 6 Tentang RUED 2019-2050, Pj. Gubernur Adhy: Potensi EBT Jatim Sangat Besar Capai 188.410 MW

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2050 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jatim, Surabaya, Kamis (28/3).

Dalam paparannya, Adhy mengatakan bahwa dalam pengelolaan energi yang terdiri dari Energi Baru Terbarukan (EBT) maupun Non EBT harus dilaksanakan dengan tepat. Sebab, potensi EBT di Jatim sangat besar yakni sebesar 188.410 MW dan membutuhkan perencanaan pengelolaan yang baik.

“Raperda ini menjadi landasan kebijakan pengelolaan energi di Jawa Timur dalam mewujudkan pengelolaan energi yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta dapat mengatasi problematika energi di Jawa Timur,” ujarnya.

Lebih detilnya, potensi 188.410 MW terdiri atas energi surya sebesar 176.390 MW, energi angin 10,200 MW, energi panas bumi 1.280 MW, energi air 80 MW, energi biogas 110 MW, dan energi biomassa 350 MW yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur.

Khusus dalam pengelolaan EBT, Pemprov Jatim juga mendukung sepenuhnya peningkatan rasio elektrifikasi di berbagai daerah. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan pembangkit listrik EBT di daerah terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik yang memiliki potensi EBT.

“Di antaranya pemasangan PLTS Solar Home System (PLTS SHS) dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH),” papar Adhy.

Dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2050, adapun rumusan perubahan yang diusulkan ialah pada Bab III Pasal 6 ayat 2.

Perubahan itu berbunyi “Bauran energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditargetkan sebesar: 17,09% sampai dengan tahun 2025 dan 19,56 % sampai dengan tahun 2050” menjadi “Bauran energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditargetkan sebesar: 12,15% sampai dengan tahun 2025 dan 23,76% sampai dengan tahun 2050”.

Adhy menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan sebab adanya perubahan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Pump Storage berkapasitas 1.000 MW yang awalnya direncanakan pada tahun 2025 diubah menjadi tahun 2030.

“Sehingga target bauran EBT pada tahun 2025 turun dari 17,09% berubah menjadi 12,15% sedangkan pada tahun 2050 naik dari 19,56% menjadi 23,76%,” jelasnya.

Kemudian juga terdapat penambahan poin pada Pasal 7 yakni; Pembangunan pembangkit listrik yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, biogas, atau biomassa; Pemanfaatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; dan Pengelolaan konservasi energi.

Lebih lanjut, Adhy mengatakan Raperda ini dirancang sebagai solusi atas permasalahan distribusi pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat Jatim. Karena Pemprov Jawa Timur sesuai kewenangannya, lanjut dia, dalam pemerataan distribusi pemenuhan kebutuhan energi, meliputi pemanfaatan EBT sesuai potensi EBT setempat.

Kemudian juga memfasilitasi kegiatan eksplorasi gas dan pembangunan infrastruktur jaringan gas sebagai langkah transisi energi, menyampaikan usulan kuota BBM dari kabupaten/kota di Jawa Timur kepada BPH Migas.

“Serta dalam hal terjadi kelangkaan BBM, dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Pertamina, BPH Migas, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pemenuhan BBM dan menginventarisasi usulan tambahan kuota,” jelasnya.

“Juga didukung program dan kegiatan yang meningkatan bauran energi yang dilakukan penyusunan kebijakan pengelolaan energi baru terbarukan, pembangunan Infrastruktur EBT di antaranya PLTA, PLTB, PLTP, PLT Biomassa, dan PLTS; sosialisasi pemanfaatan EBT dan konservasi energi dan penyusunan data potensi EBT,” tambahnya.

Dalam pemanfaatan EBT berkeadilan, Pj. Gubernur Adhy menyebut hal itu merupakan pemanfaatan energi yang dapat memberikan manfaat untuk kebutuhan semua lapisan masyarakat. Baik di perkotaan dan daerah terpencil dengan kemudahan akses untuk menjangkau energi, harga terjangkau, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan kondisi lingkungan sebagai sumber penghasil energi.

“Pemanfaatan energi berkeadilan ini yang nantinya mampu menciptakan manfaat secara sosial, ekonomi dan lingkungan yaitu menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat serta menciptakan kemandirian energi,” tukasnya.

Adhy juga menjelaskan bahwa perubahan Perda RUED dapat tercapai dengan didukung adanya peningkatan pemanfaatan infrastruktur EBT yang melibatkan masyarakat. Seperti pembangunan PLTS Atap di instansi/Lembaga pemerintahan dan swasta; pemberian PLTS SHS di wilayah dusun/desa terpencil yang belum teraliri jaringan listrik baik secara tersebar maupun komunal; pembangkit listrik tenaga sampah di beberapa TPA yang disalurkan kepada masyarakat sekitar TPA.

Pembangunan PLTMH di daerah terpencil yang belum teraliri listrik yang memiliki potensi sungai; dan pemanfaatan bioenergi di antaranya pembangunan biogas dan instalasi jaringan gas.

Saat ini, kondisi eksisting Jawa Timur dalam capaian bauran EBT dapat dijelaskan bahwa pembangunan pembangkit EBT setiap tahun mengalami peningkatan jumlah kapasitas sebesar 1.546,30 MW dengan capaian bauran EBT 9,96%, minyak bumi 45,14%, gas bumi 16,72%, dan batu bara 28,18%.

Perubahan target dan penambahan poin pada pasal ini juga dijamin oleh Pj. Gubernur Adhy tidak akan berdampak pada rumitnya calon investor yang akan masuk. Pemprov Jawa Timur memberikan berbagai bentuk kemudahan penanaman modal, antara lain penyediaan data dan informasi peluang proyek investasi EBT baik melalui aplikasi POINT Jatim maupun dokumen katalog potensi dan peluang investasi.

“Kami juga melakukan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui OSS RBA maupun JOSS, fasilitasi secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) realisasi investasi oleh Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur, serta fasilitasi promosi investasi kepada para calon investor dalam dan luar negeri baik melalui kegiatan Bussiness Forum maupun webinar,” tandasnya.

Di akhir, Adhy menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran, dan masukan dari semua fraksi yang sangat konstruktif. Hal tersebut akan diperhatikan dalam pelaksanaannya, yang tentu saja semuanya bermaksud untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan tugasnya melayani kepentingan seluruh masyarakat.

“Kami juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak atas kerja sama dan perhatiannya dengan harapan semoga jawaban yang telah Kami kemukakan dapat memperkuat Raperda ini,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait