Hadirkan Pemateri Wakil Bupati Blitar, Komnas LP – KPK Blitar Raya Gelar Pendidikan dan Pelatihan Hukum

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com – Hadirnya lembaga pengawasan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM dalam kerangka pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan peran serta masyarakat seperti LP – KPK ( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan memang sangat diperlukan, tetapi kehadiran lembaga pengawasan tentu harus berpegangan dengan koridor hukum dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut.

Hal ini dipaparkan oleh Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso bersama Divisi Hukum Komnas LP – KPK Pusat saat menjadi pemateri pada gelaran Pendidikan dan Pelatihan Hukum Acara Pidana dan Perdata yang diselenggarakan oleh Komnas LP – KPK Cabang Blitar pada Rabu ( 1/12/2021 ) di RM. Diko Jaya Kota Blitar.

Hukum sebagai panglima harus ditegakkan dan menganut prinsip persamaan kedudukan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dan dalam pemaparan Diklat Hukum Acara Pidana dan Perdata tersebut Wakil Bupati Blitar menyatakan ” Kalau Bersih Kenapa Mesti Takut ” itu disampaikan kepada peserta diklat dan mewanti – wanti untuk menganut prinsip – prinsip kehati – hatian apabila misal mengunggah di media sosial atau tayangan berita misalnya seperti temuan adanya penyimpangan dalam suatu OPD atau adanya ketidak beresan dalam suatu pelaksanaan proyek itu perlu LSM mendalami materi terlebih dahulu koordinasi dengan OPD terkait untuk mendapatkan klarifikasi terlebih dahulu karena jika hal itu tidak ditempuh jika didalam proses peradilan ternyata pejabat yang disangkakan melakukan tindakan melawan hukum tidak terbukti bersalah yang dinyatakan oleh hakim, hal ini akan membawa konsekuensi akan ada laporan balik dari pejabat yang merasa dirugikan dalam unggahan tersebut, ” jelasnya.

Rahmat Santoso yang juga sebagai Ketua Umum Ikatan Penasehat Hukum Indonesia/IPHI dalam pemaparan materinya juga menjelaskan tentang unggahan yang dianggap melanggar Undang – Undang tentang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) juga membawa konsekuensi pidana apabila apa yang diunggah tidak terbukti dengan memberikan contoh – contoh kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan unggahan yang berakibat pencemaran nama baik. Jika hal unggahan tersebut tidak terbukti akan akan berdampak hukum. Ada cara – cara tersendiri untuk mendapatkan keakuratan data dan melakukan kroscek serta menempuh uji data terlebih dahulu,” tambahnya.

Dalam kesempatan wawancara kepada awak media seusai menjadi pemateri Diklat Hukum Acara Pidana dan Perdata yang diselenggarakan Komnas LP – KPK Cabang Blitar Raya menyampaikan bahwa ” Kegiatan seperti yang diselenggarakan oleh Komnas LP – KPK Cabang Blitar Raya ini bagus untuk memberikan pemahaman hukum dan sebagai peningkatan kapasitas bagi anggota – anggota nya. Dan kedepan kami Pemerintah Kabupaten Blitar juga akan membuat kesepakatan bersama/MOU Bila selama ini mengalami kesulitan dalam memperoleh data silahkan berkirim surat kepada Bupati atau instansi terkait dengan penemuan itu agar mendapatkan data yang valid sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Blitar, ” pungkasnya. ( Ich/Red )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait