SURABAYA – beritalima.com, Roginta Sirait, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, menghadirkan saksi fakta pada sidang kasus pencemaran nama baik PT Pismatex melalui pesan Whatsapp dengan terdakwa Saidah Saleh Syamlan. Senin (17/12/2018).
Kehadiran saksi fakta tersebut diharapkan Roginta dapat mengungkap adanya unsur kesengajan dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, terhadap kasus ini.
Jamal, pemilik (owner) dari PT. Pismatex, yang menjadi saksi pertama mengatakan, mengetahui pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa dari Komaruzzaman yang menjabat Kepala Divisi Syariah Bank Exim Indonesia, bahwa ada SMS gelap yang dikirim ke Komaruzzaman terkait PT. Pismatex yang sedang mengalami krisis.
“Saya dikasih tahu sama Komaruzzaman dari bank Exim, kalau dia ada SMS gelap masuk, menceritakan perusahaan yang intinya mau bangkrut. Bukan cuma pak Komar, saya juga diberitahu sama Amerita, dari bank BNI, sama juga dikirimi WA yang isinya sama dengan nomer yang belakangnya 800 itu,” papar Jamal
Masih kata Jamal, kedua orang yang dikirimi SMS oleh terdakwa tersebut sama-sama dari bagian kredit. Karena merasa di cemarkan nama baik perusahaannya, akhirnya Jamal melaporkan ke polisi. Setelah di cek kebenaran pemilik nomer tersebut, ternyata nomer itu milik terdakwa Saidah yang merupakan istri mantan karyawannya sendiri yang sudah pensiun, Azis Hamidan.
” Setelah di cek, ternyata nomer itu milik terdakwa, istri mantan pegawi saya, Azis, yang pensiun. Terakhir jadi direktur keuangan saya. ” imbuh Jamal.
Sedangkan saksi Lukas, wakil direktur utama PT Pismatex, menceritakan dirinya mengetahui kasus ini saat bertemu Komaruzzaman di Jakarta.
“Komaruzzaman menyampaikan ada SMS gelap. Beliau mengkhawatirkan bila SMS itu tersebar bisa berakibat
reputasi PT Pismatex menurun dan hubungan dengan bank memburuk. ” jelas Lukas.
Usai persidangan, terdakwa Saidah ketika jumpa pers mengatakan bahwa nomer 6281357805800, memang benar miliknya. Namun nomer tersebut, diakui oleh terdakwa telah hilang.
“Itu memang nomer saya, tapi bulan April 2017 sudah hilang,” kata Saidah.
Untuk diketahui, isi pesan yang dikirim ke Komaruzzaman dan Amerita menyebutkan ” bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka, PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak, Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk”.
Setelah di lakukan pengecekan, nomor telepon seluler yang dikeluarkan oleh PT. Telkomsel dengan nomor MSISDN 6281357805800 yang teregistrasi atas nama Saidah Saleh Syamlan. Alamat : Jl. Tanjung Torawitan 24 Rt.02 Rw.11 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Kota Surabaya, Indonesia. KTP : 3578156403660002, dan pada tanggal 04 September 2015 nomor tersebut dimigrasikan ke kartu Halo.
Perbuatan terdakwa Saidah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE termuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun. (Han)