Hadirkan Saksi Keluarga Ditolak, Pengacara Penggugat Protes Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pengacara Petrus Loyani SH MH CTL CTN protes atas penolakan saksi yang diajukannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada minggu lalu. Protes tersebut disampaikan Petrus pada majelis hakim dalam sidang Senin (29/07/2024).

“Mohon ijin yang mulia, kami menyampaikan protes atas penolakan saksi yang kami ajukan dalam persidangan sebelum ini,” kata pengacara dari Kantor Advokat Boutros & Co tersebut, yang kemudian maju menyampaikan surat protes tersebut.

Dalam perkara gugatan harta gono-gini antara Kombes Pol Harri Sindu Nugroho SH MH MM (Penggugat) terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak SH MHum (Tergugat) ini, majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso SH MH dalam sidang sebelumnya mengabulkan keberatan kuasa hukum Tergugat atas saksi-saksi yang dihadirkan pihak Penggugat, alasannya karena masih keluarga Penggugat.

Padahal menurut Petrus, kesaksian dari keluarga Penggugat pun bisa dilakukan berdasarkan UU Hukum Acara Perdata pasal 145 ayat 2 yang menyebutkan keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi.

Atas protes kuasa hukum Penggugat tersebut, Majelis Hakim minta waktu untuk mempelajarinya, dan diijinkan atau tidaknya saksi-saksi dari keluarga Penggugat akan disampaikan pada sidang 5 Agustus 2024 mendatang.

Sehingga, dalam sidang kali ini, Senin (29/07/2024), hanya memeriksa keterangan saksi Arie Setyo selaku Ketua RW dan Mochamad Yusuf sebagai Scurity di Perumahan YKP Penjaringan Surabaya.

Usai sidang, Petrus Loyani pun mengaku kecewa atas sidang kali ini. Dia kecewa karena salah satu anggota majelis hakim tidak hadir sehingga diganti hakim pengganti, di samping kecewa karena majelis hakim masih perlu waktu untuk mempelajari surat protesnya.

“Mustinya majelis hakim bisa langsung memutuskan bahwa saksi dari keluarga Penggugat pun bisa memberikan kesaksian,” ungkapnya.

Menurut Petrus, majelis hakim perlu memperhatikan bahwa pasal 145 HIR tidak hanya terdiri dari 1 ayat, melainkan 4 ayat yang harus dibaca secara utuh. Di ayat 2 dalam pasal tersebut disebutkan, keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.

Menurutnya, keterangan saksi dari keluarga sangat dibutuhkan karena merekalah yang benar-benar mengetahui keadaan rumah tangga yang bersangkutan. (Gan)

Teks Foto: Hadirkan saksi-saksi dari keluarga Penggugat ditolak, Kuasa Hukum Penggugat Petrus Loyani (baju hijau) protes majelis hakim PN Surabaya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait