SURABAYA – beritalima.com, Tiga saksi dimintai keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pengeroyokan di cafe Holywing jalan Kertajaya Indah blok S/201 di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/3/2018). Pada sidang kali ini terungkap fakta bahwa korban dipukuli berkali-kali menggunakan tangan bahkan ada yang memukul menggunakan kursi.
Ketiga saksi yang dihadirkan di muka persidangan yaitu Darmadi, Roby Sugiarto dan Kris istri dari korban Andy Pratomo Soetikno. Ketiga saksi diperiksa secara bersamaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane
Dalam keterangannya, Darmadi yang diperiksa terlebih dulu menyatakan bahwa dia tahu persis kejadian saat korban Andy Pratomo dan Roby Sugiarto dipukuli para terdakwa. Korban Andy Pratomo dipukul terdakwa Holilur Rohim dengan standing botol dan dikepruk kursi cafe yang terbuat dari kayu dan besi oleh terdakwa Muklis.
“Setelah dikepruk Pak Andy jatuh tergeletak tak sadarkan diri dan kepalanya berdarah. Pak Andy dipukuli di meja bar yang posisinya dekat pintu depan cafe. Sedangkan Pak Roby dipukuli dua kali, setelah dipukul Pak Roby masih bisa berdiri. Pada saat dipukuli terlihat Pak Roby diam saja. Setelah itu aksi pengeroyokab tersebut dilerai oleh salah satu pengunjung cafe,” beber saksi Darmaji.
Sementara itu, korban Roby Sugiarto saat diperiksa sebagai saksi mengakui dirinya datang di cafe itu bersama istrinya lantaran pada malam tahun baru itu mendapatkan undangan dari temannya yang sedang berulang tahun. Lantas, dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol, dirinya cekcok dan beradu fisik sebanyak tiga kali.
“Pertama dengan salah satu pengunjung cafe yang tidak dikenalnya, setelah itu berkelahi lagi dengan pelanggan cafe yang bernama Yudi. Dan yang ketiga dengan Pak Andy dan pengunjung cafe lainnya lagi. Pokok persolan sebenarnya hanya akibat bersenggolan saja,” ungkap saksi Robby.
Sementara itu saksi Kris, istri dari korban Andy Pratomo Soetikno menandaskan bahwa kedatangannya berdua bersama suaminya di cafe Holywing sama dengan saksi korban Roby Sugiarto yaitu untuk menghadiri pesta ulang tahun teman suaminya, namun pesta itu jadi berantakan dan berujung keributan sehingga suami dilarikan kerumah sakit untuk menjalani perawatan medis dengan beberapa jahitan.
“Pasca keributan dia dijahit 2 kali, suami saya sekarang masih sering pusing-pusing,” tandas saksi Kris.
Empat karyawan cafe Holywing jalan Kertajaya Indah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya akibat perkelahian dengan pengunjung. Keempatnya adalah Mohamad Holilur Rohim Bin Abu Somad, Rendy Fitra Rahmadan Bin Hardjito, Ishaq Baihaqi Bin Solikin, Danang Pramana Putra Biin Wito Wahyu Priyanto dan Muklis (DPO).
Perkelahian itu berawal pada hari Senin 01 Januari 2018 sekitar pukul 02.00 Wib, saat pengunjung cafe yang bernama Andy Pratomo Soetikno dan Roby Soegiarto serta Yudian Lukman terlibat keributan.
Atas keributan tersebut Kevin Tanjaya selaku pemilik dan penanggungjawab operasional Cafe Holywings berusaha melerainya. Namun pada saat melerai Kevin Tanjaya justru dipukul oleh Andy Pratomo dan Roby Soegiarto.
Selanjutnya, merasa tidak terima dengan pemukulan tersebut, Holikur Rohim terdakwa sekaligus bartender cafe Holywing mengambil krat tempat botol minuman lalu naik ke meja bar sambil melompat memukulkan krat botol tersebut ke punggung Andy Pratomo sebanyak satu kali. Kemudian satpam Cafe Holywings yaitu Muklis juga memukuli Andy dengan menggunakan kursi pengunjung yang terbuat dari kayu dengan penyangga dari besi sehingga Andy terjatuh dan mengeluarkan darah pada bagian kepala. Sedangkan terdakwa Rendy Fitra Ramadhan selaku operator musik juga marah dan memukul kepala Roby dengan tangan kosong satu kali dan melempari tiga botol kecil air mineral kosong yang mengenai kepala Roby.
Melihat kejadian itu, terdakwa Danang Pramana Putra selaku supervisor cafe juga ikut memukul kepala Roby sebanyak dua kali, selanjutnya saat Roby berlari menuju dapur giliran terdakwa Ishaq Baihaqi memukuli Roby dengan wajan penggorengan. Atas kejadian itu korban Andy Pratomo dan Roby Soegiarto mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit
Berdasarkan Visum Et Repertum Sementara Nomor : 445/ 01.01/ VER/ 304/ 2018 Rumah Sakit Umum Haji Surabaya dengan dokter pemeriksa dr Bambang Rachmayanto tanggal 01 Januari 2018 disimpulkan Andy Pratomo
mengalami luka robek pada dahi dan kepala bagian atas sebelah kanan, luka robek pada bagian atas tengah dan kepala bagian samping kanan. Sedangkan Visum Et Repertum No.VER/ 02/ 1/ 2018 Rumah Sakit Mitra Keluarga dengan dokter pemeriksa dr Gilang Kristiawan Suharyono, tanggal 02 Januari 2018 menerangkan bahwa korban Roby Soegiarto, ditemukan luka terbuka dikepala atas ukuran lima kali satu senti, dalam satu senti, tepi luka tidak rata, ada jembatan saringan luka terbuka di kepala belakang ukuran tiga kali satu senti dalam satu senti, tepi luka tidak rata, ada jembatan jaringan bengkak pada siku tangan kiri, nyeri saat ditekan dan digerakkan, siku kiri tampak melengkung tidak lazim. (Han)