SURABAYA-beritalima.com, Bagus Priyono, wartawan televisi lokal di Surabaya, sekaligus terdakwa perkara penganiayaan, dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya
Jaksa Darwis dalam amar tuntutannya mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan pada dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut pidana penjara selama 7 bulan penjara. Memohon kepada majelis hakim untuk segera melakukan penahan kepada terdakwa,” ucap Jaksa Darwis saat membacakan tuntuyannya di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/12/2017).
Dikatakan Jaksa Darwis, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami, hal yang meringankan terdakwa sopan dalam dalam menjalani persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Bagus memutuskan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Wartawan televisi lokal di Surabaya ini mengaku sudah melakukan perdamaian dengan Abdul Azis yang menjadi korbannya,
“Sudah ada perdamaian, namun saya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ucap Bagus kepada majelis hakim.
Bagus Priyono pada Jumat (11/8/2017) sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Lapangan Futsal Mangga Dua Jl Jagir Wonokromo Surabaya melakukan penganiayaan.
Saat kejadian, terdakwa dengan saksi korban (Abdul Azis) yang sedang bertanding futsal terjadi duel perebutan bola, terdakwa yang bertugas sebagai striker tidak bisa melewati saksi korban yang berjaga sebagai back. Hal itu membuat terdakwa kesal terhadap saksi korban.
Selanjutnya terdakwa menendang kaki saksi korban namun tidak luka, lalu terdakwa memukul ke arah saksi korban secara berulang dengan menggunakan tangan terkepal mengenai pada kepala bagian belakang, muka atau wajah (pada hidung dan sekitar mata) sehingga terdakwa merasakan sakit. Hingga menyebabkan aktivitasnya terganggu.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum pada 11 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh RS Islam Surabaya dan ditandatangani oleh dokter Lita Suci Ryanti dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet pada bagian hidung berukuran 1/1 cm, bengkak pada bagian hidung dengan kesimpulan luka diakibatkan persentuhan dari benda tumpul.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi Abdul Azis mengalami rasa sakit dan terhalang untuk melakukan aktifitas. Sehingga terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Han)