Haji Ripin, Pengusaha Besi Tua Ini Tertipu Lelang Fiktif Bongkaran Gudang di PT Petrokimia Gresik

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Haji Ripin, pengusaha besi tua asal Sampang, Madura didengar kesaksiannya dalam sidang dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar dengan terdakwa Bintang Mahendra Bin Soemarsono, Direktur PT Rama Bintang Indonesia (RBI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Haji Ripin yang juga direktur PT Cahaya Energi Sam (CES) adalah korban penipuan seolah-olah PT RIB adalah sub kontraktor resmi PT Adhi Karya dan memenangkan lelang paket pekerjaan pembongkaran gudang di PT Petrokimia Gresik.

“Untuk meyakinkan, tanggal 9 Januari 2020 terdakwa menunjukkan Transmittal Notes Of Meeting antara PT Adhi Karya dan PT RBI dengan maksud seolah-olah menunjukkan bahwa terdakwa adalah sub-kontraktor resmi dari PT Adhi Karya,” katanya di ruang sidang Candra dalam persidangan secara Online. Kamis (22/7/2021)

Menurut saksi Haji Ripin, setelah dirinya mengeluarkan uang milaran rupiah ternyata baru mengetahui kalau terdakwa dan PT RBI bukanlah pemenang lelang paket pekerjaan pembongkaran gudang di PT Petrokimia Gresik.

“Terdakwa dan Basuki yang meyakinkan saya bahwa Pak Bintang dan PT RIB sebagai pemenang lelang. Namun anehnya saya tidak diberitahu setiap saya tanya surat menang tendernya. Sewaktu survey dilapangan, saya hanya didampingi Basuki, orang dari PT RBI. Sedangkan orang asli dari Petrokima sendiri tidak ada satupun yang ikut survey,” sambungnya.

Dalam sidang, Haji Ripin juga menerangkan bahwa terdakwa dan PT RIB punya kuasa menjual mesin bubut, dinamo, besi stenlis hasil bongkaran yang berada di wilayah Petrokimia Gresik Area ALF3 dan hasil bongkaran tersebut dijual dengan harga Rp 2,4 miliar

“Padahal untuk membongkar barang itu saya sudah bayar tukang sekitar Rp 300 jutaan. Tapi orang dari PT Petrokimia menyatakan bahwa barang tersebut tidak termasuk Yang dijual. Barang itu milik PT Petrokimia Gresik dan tidak diperjualbelikan. Jadi total kerugian yang saya alami sekitar Rp 1,3 miliar,” terang Haji Ripin yang juga menjabat sebagai direktur PT CES.

Ditanya majelis hakim, tindakan apa yang sudah dia lakukan pada saat terdakwa menginkari janjinya,? Saksi Haji Ripin menjawab sempat tiga kali melakukan mediasi. Namun tidak tercapai kesepakatan mengembalikan uang.

“Saya hanya minta pokoknya yang Rp 1 miliar dikembalikan, tapi terdakwa atau Pak Bintang janji-janji saja. Saya juga pernah melakukan penekanan, tapi Pak Bintang tetap janji saja. Saya dan Pak Bintang baru satu kali ini berhubungan kerjasama,” jawabnya.

Ditanya lagi apa alasan terdakwa Bintang Mahendra tidak mau mengembalikan uang,? Haji Ripin menjawab mungkin sudah niat.

Ditanya lagi oleh majelis hakim, bagaimana kabar bongkaran itu sekarang,?

“Rongsokan itu sampai sekarang masih ada, dan belum diambil karena memang belum dilakukan pelelangan,” jawabnya.

Dalam dakwaan diketahui bahwa Bintang Mahendra Bin Soemarsono adalah Direktur PT RBI.

Kasus itu terjadi setelah terdakwa pada bulan Januari 2020 mengetahui ada tender paket pekerjaan pembongkaran gudang di wilayah Petrokimia Gresik Area ALF3 yang salah satunya diikuti PT Adhi Karya.

Mengetahui itu, kemudian pada bulan Juni 2020 terdakwa menemui korban Haji Ripin dan menawarkan pekerjaan tersebut.

Untuk meyakinkan Haji Ripin, terdakwa mengajak survey di lokasi pekerjaan. Terdakwa berpura-pura mengatakan bahwa pekerjaan pembongkaran gudang serta barang yang ada didalamnya adalah miliknya yang didapatkan dari PT Adhi Karya karena PT RBI adalah sub-Kontraktor resmi PT Adhi Karya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait