SURABAYA – beritalima.com, Ir. H.M Sugeng Mulyanto alias Haji Sugeng, terdakwa dalam perkara pemalsuan surat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Sidoarjo Siluh Chandrawati.
Terdakwa Ir. H.M Sugeng Mulyanto dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa IR. HM SUGENG MULYANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam Rutan” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis 22 September 2022.
Jaksa Siluh Chandrawati dalam amar tuntutannya juga menyebut segala barang bukti dalam perkara pemalsuan ini disita untuk dimusnahkan.
Menyikapi tuntutan 2 tahun tersebut, terdakwa Haji Sugeng melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Achmad Zaini hanya berkomentar singkat saat dikonfirmasi tentang Tuntutan terhadap kliennya tersebut.
“Rabu pembelaan mas,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu ketua tim penasehat hukum korban Bambang Priyo Santoso KW, I Ketut Suardana, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang membantu penegakan hukum terhadap pemberantasan mafia tanah tersebut. Ketut pun panggilan karibnya berharap agar majelis hakim nantinya memberikan putusan yang dapat membuat jera pelaku.
Satu hal lagi menurut Ketut mengenai keterangan saksi dan Terdakwa terkait keterlibatan kades Sawotratap perlu dijadikan perhatian oleh Majelis. Sebab kata Ketut, masih ada 4 lagi surat serupa yang ada di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sidoarjo untuk dijadikan atau dimohonkan sertifikat oleh Terdakwa dengan pelaku lainnya.
“Terima kasih kepada JPU karena sangat memperhatikan kepentingan dan hak warga di Desa Sawotratap,” pungkasnya. Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, dalam fakta persidangan agenda keterangan saksi terungkap Rabu (24/8/2022), bila surat jual beli tanah seluas kurang lebih 1.750 meter persegi di Desa Sawotratap antara Asmono bin Slikah dengan Haji Sugeng pada tahun 1997 yang diduga palsu ini terbongkar karena informasi dari Sekretaris Desa (Sekdes) Sawotratap, Al Djupri.
Hal ini disampaikan Bambang Priyo Santoso KW yang merupakan ahli waris Asmono bin Slikah saat ditanya oleh Majelis Hakim kapan pertama kali mengetahui soal surat keterangan jual beli tanah tersebut.
“Saya pertama kali mengetahui tentang surat jual beli tanah antara Asmono Bin Slikah dengan bapak Sugeng di tahun 2021 karena diberitahu oleh pak Carik (Sekretaris Desa) Sawotratap,” cetusnya waktu itu. (Han)