Hak Jawab Hardius Karo Karo Atas Pemberitaan beritalima.com Berjudul “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang”

  • Whatsapp
Hak Jawab Hardius Karo Karo Atas pemberitaan berjudul Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang.

Jakarta, beritalimacom| Melalui kuasa hukum Hardius Karo Karo yakni Yosep Sinar Surya Siahaan SH dan Wira Leonardi dari Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan SH & Partners selaku pengadu memberikan Hak Jawab dengan Nomor : 001/Ysp/III/2026, yang diterima Redaksi beritalima.com pada Selasa, 10 Maret 2026.

Hak jawab itu disampaikan atas pemberitaan di beritalima.com pada 28 Agustus 2025 dengan judul “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang https://beritalima.com/skandal-korupsi-izin-tambang-pt-antam-nama-tan-lie-pin-mendadak-hilang-dari-pusaran-perkara-pencucian-uang/

Menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh Redaksi Kisahan.id terkait pemberitaan berjudul “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang” yang tayang pada 28 Agustus 2025, kami selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mencatat dan mengapresiasi langkah Redaksi media saudara yang telah melakukan klarifikasi serta menghapus kutipan pernyataan yang sebelumnya dimuat dalam pemberitaan tersebut.

2. Namun demikian, kami menegaskan bahwa pencantuman pernyataan yang dikaitkan dengan nama kami tanpa mencantumkan sumber kutipan yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan reputasi dan integritas profesional klien kami sebagai praktisi hukum.

3. Kami menilai bahwa pemberitaan yang tidak menyertakan sumber kutipan yang jelas merupakan bentuk kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta tidak sejalan dengan kaidah jurnalistik yang menjunjung akurasi dan keberimbangan.

4. Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Redaksi media saudara untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional pada media saudara serta memastikan bahwa klarifikasi yang dimuat dapat diakses oleh publik secara terbuka.

5. Selain itu, kami juga meminta agar klarifikasi dan Hak Jawab ini turut dipublikasikan melalui sedikitnya tiga media nasional guna memulihkan nama baik serta menghindari kesalahpahaman yang telah terlanjur berkembang di masyarakat.

6. Kami juga meminta kepada pihak Redaksi saudara selaku pihak teradu untuk secara terbuka menjelaskan kepada publik mengenai pihak yang memberikan rilis atau sumber informasi awal yang menjadi dasar dimuatnya kutipan pernyataan yang dikaitkan dengan nama klien kami dalam pemberitaan tersebut, mengingat dalam pertemuan pengaduteradu oleh Dewan Pers, disebutkan dalam risalah bahwa media saudara mengambil/mengutip rilis berita dan memberitakan pada media saudara tanpa konfirmasi/sumber yang kredibel. (Kronologis)

7. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dewan pers, kami meminta selambat-lambatnya 2×24 jam berita hak jawab dan klarifikasi ini dimuat serta dikirim kepada kami.

8. Kedepan, kami berharap agar setiap pemberitaan yang menyebutkan nama seseorang dilakukan dengan verifikasi yang memadai, akurat, serta dilengkapi sumber yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

9. Bahwa adanya nya berita dalam hal persoalan sertifikasi seperti yg dewan pers katakan bahwa secara menurut hukum adalah penipuan dimana dia seakan-akan wartawan tetapi belum ada sertfikasi profesi wartawannya.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan agar dapat dimuat sebagaimana mestinya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, Akhir kata Kami Haturkan Terima kasih.

Team Hukum dan Paralegal,

Yosep Sinar Surya Siahaan S.H dan Wira Leonardi (Kuasa Hukum Pengadu).

 

Berikut link berita yang dilaporkan pengadu ke Dewan Pers:

https://beritalima.com/skandal-korupsi-izin-tambang-pt-antam-nama-tan-lie-pin-mendadak-hilang-dari-pusaran-perkara-pencucian-uang/

Berita tersebut juga telah ditangani Dewan Pers, dan berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 8/PPR-DP/III/2026 yang diterima Redaksi edisiindonesia.id pada Rabu, 4 Maret 2026

Sesuai PPR Dewan Pers Memutuskan Berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 2, yakni tidak profesional karena menghasilkan berita yang tidak faktual dan tidak jelas narasumbernya, dan Pasal 3, yakni tidak melakukan uji informasi (konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi), serta tidak berimbang karena tidak memberikan ruang kepada Pengadu untuk memberikan Hak Jawab.

Selain itu, berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

 

Berikut isi lengkap surat Dewan Pers tersebut:

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 5/PPR-DP/III/2026 Tentang Pengaduan Hardius Karo Karo terhadap Media Siber beritalima.com

Menimbang:

1. Bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Hardius Karo Karo, melalui Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H. & Partners selanjutnya disebut Pengadu) tertanggal 10 Desember 2025, yang keberatan terhadap berita pada media siber beritalima.com (selanjutnya disebut Teradu), berjudul “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang”.

2. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya menyatakan, pada intinya, berita Teradu dimuat tanpa konfirmasi atau klarifikasi kepadanya. Pengadu menjelaskan tidak pernah memberikan pernyataan atau wawancara terkait dengan isi berita yang diadukan. Pengadu telah mengirimkan somasi kepada Teradu namun Teradu tidak meresponsnya.

3. Bahwa menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu serta melakukan mediasi pada Rabu, 4 Februari 2026 melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, karena Pengadu tidak menyepakati isi rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan.

4. Bahwa sesuai Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, maka Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Mengingat:

1. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara khusus menyebut fungsi Dewan Pers sebagai lembaga independen yaitu antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (butir c), serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers (butir d).

2. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik.

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

4. Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017) menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan”, sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”.

5. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

6. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Memperhatikan:

1. Hasil analisis Dewan Pers atas berita yang diadukan serta penjelasan dari Pengadu dan Teradu.

2. Berita Teradu “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang”, antara lain memuat informasi tentang aksi unjuk rasa yang mendesak Kejati Sultra didesak segera menetapkan komisaris PT LAM insial TL (Tan Lie Pil) alias Lili Salim menjadi tersangka dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Berita ini memuat wawancara dengan beberapa pihak, termasuk Pengadu sebagai aktifis LBH Perjuangan.

3. Pengadu dalam pertemuan klarifikasi pada Rabu, 4 Februari 2026, menyatakan antara lain: a. Pengadu menyatakan berita Teradu tidak berimbang dan tidak ada klarifikasi kepada Pengadu.

b. Pengadu menjelaskan tidak pernah memberikan pernyataan atau wawancara terkait dengan isi berita yang diadukan.

c. Pengadu telah mengirimkan somasi kepada Teradu namun tidak semua Teradu meresponsnya.

d. Pengadu menyatakan Teradu tidak memenuhi permintaannya untuk menyampaikan permohonan maaf di media nasional.

4. Teradu dalam pertemuan klarifikasi pada Rabu, 4 Februari 2026 menyatakan antara lain:

a. Teradu mengakui tidak melakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada Pengadu.

b. Teradu mengakui tidak melakukan wawancara kepada Pengadu terkait dengan berita yang diadukan.

c. Teradu menjelaskan sumber dari tulisan yag mengutip penjelasan Teradu berasal dari rilis yang dishare di group WA.

d. Teradu telah menghapus atau take down link berita tersebut. 5. Teradu telah menghapus atau men-take down berita yang diadukan pada laman medianya dengan judul berita yang telah direvisi sebelumnya menjadi “Mohon Maaf Berita Di Take Down Karena Tidak Akurat”.

6. Media Teradu berbadan hukum PT Media Berita Lima dengan alamat Jalan Semampir Barat 27-29 Surabaya, Jawa Timur, namun belum terdata di Dewan Pers.

7. Pemimpin Redaksi media Teradu (Santoso) belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.

8. Pengadu menginginkan Teradu meminta maaf di media nasional.

9. Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 2 Maret 2026 tentang Pengaduan Hardius Karo Karo terhadap media siber beritalima.com.

Memutuskan:

1. Berita Teradu melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 2 yaitu tidak profesional karena menghasilkan berita yang tidak faktual dan tidak jelas narasumbernya, dan Pasal 3 yaitu tidak melakukan uji informasi (konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi) serta tidak berimbang karena tidak memberikan ruang kepada Pengadu untuk memberikan Hak Jawab.

2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Pemuatan Hak Jawab oleh Teradu dalam berita berjudul “Mohon Maaf Berita Di Take Down Karena Tidak Akurat” tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

4. Hak Jawab dimuat media yang menayangkan berita yang diadukan sesuai dengan Pedoman Hak Jawab Angka 13 Hak jawab dilakukan secara proporsional, huruf b yang berbunyi: hak jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali lain oleh para pihak.

5. Teradu melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PeraturanDP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers, yang menyatakan “Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto angka 2 huruf f Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang mensyaratkan perusahaan pers profesional “memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama”.

Rekomendasi:

1. Meski berita yang diadukan sudah dihapus, namun Teradu tetap wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini.

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

4. Teradu wajib memuat catatan di bawah empat berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

5. Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

6. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

7. Hak Jawab dimuat media yang menayangkan berita yang diadukan sesuai dengan Pedoman Hak Jawab Angka 13 Hak jawab dilakukan secara proporsional, huruf b yang berbunyi: hak jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak. Mengacu ketentuan ini permintaan Pengadu agar Teradu meminta maaf di media nasional tidak dapat dipenuhi.

8. Teradu segera mencantumkan nama penanggung jawab di dalam susunan redaksi yang dimuat di media Teradu, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah menerima PPR ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

9. Teradu (dalam hal ini penanggung jawab) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima PPR ini.

10. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012).

11. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.

12. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

13. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik. Apabila Pengadu memiliki bukti selain produk dan kerja jurnalistik terkait hal-hal yang dipersoalkannya, demi keadilan, dapat menggunakan mekanisme di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Dewan Pers

 

(***)

 

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait