Hak Jawab Hika Transia Atas Berita Babak Baru Kasus Rumah di Kedung Kandang dan Oknum Hakim PN Cibinong Dipolisikan

  • Whatsapp

Jakarta, 7 Februari 2022

Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi BeritaLima.com
di tempat

Perihal : HAK JAWAB

Menindaklanjuti Penilaian Dewan Pers Nomor 1187/DP-K/XII/2021 atas berita berjudul :Babak Baru Kasus Rumah di Kedung Kandang, Hika Transisia dan Oknum Hakim PN Cibinong Dipolisikan” yang diunggah Media Siber BeritaLima.com pada tanggal 31 Oktober 2021 dinyatakan telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat; tidak uji informasi; tidak berimbang dan beropini menghakimi.

Melalui surat ini, Saya akan menanggapi sekaligus menggunakan Hak Jawab sehubungan dengan Pemberitaan yang tersebut diatas sebagai berikut:

1. Bahwa artikel yang diunggah Media Siber BeritaLima.com adalah pemberitaan yang tidak
memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang
sesungguhnya terjadi;

2. Bahwa artikel yang diunggah Media Siber BeritaLima.com tersebut secara gamblang menyebutkan nama Hika Transisia; Institusi dan pihak tertentu (Oknum Paspampres dan Oknum Hakim Pengadilan Negeri Cibinong) tanpa dapat menunjukkan bukti dan menjelaskan secara rinci bentuk keterlibatan Pihak atau Institusi yang namanya disebutkan, sehingga berita yang ditayangkan merupakan fitnah yang sangat merugikan serta merusak nama baik seseorang dan / Institusi tertentu;

3. Bahwa penyebutan nama Saya dengan lengkap secara jelas dalam judul berita sangatlah tendensius dan memojokkan demi kepentingan – kepentingan tertentu. Menurut penilaian Dewan Pers, isi berita tersebut “tidak akurat” dan telah mencemarkan nama baik Saya;

4. Bahwa Saya tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana dituliskan pada salah satu
paragraph berbunyi: “Saat itu Hika Transisia menyebut tim kami sebagai preman ‘ini semua preman, semua preman disini” yang menjadi kutipan langsung dari David selaku Narasumber. Tuduhan mengenai informasi yang disampaikan oleh David dalam pemberitaan tersebut tidaklah benar.

Adapun penyebutan “premanisme” sesungguhnya bersumber dari akun Instagram @bunghika yang mana substansi dalam postingan tersebut tidak mencantumkan nama siapapun dan/profesi apapun, melainkan membahas tentang tindakan yang bertentangan dengan Prosedur Hukum yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan alat bukti dokumentasi dan Saksi – Saksi pada saat kejadian;

5. Bahwa postingan pada akun Instagram Saya tidak ada menyebutkan baik nama, inisial maupun
foto seseorang bernama David yang menjadi Narasumber dari berita yang ditayangkan oleh BeritaLima.com, sehingga tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang merujuk ke ranah
pencemaran nama baik, karena sebagaimana yang kita ketahui untuk dapat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang harus jelas disampaikan nama siapa yang dicemarkan atau terunggah foto pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya;

6. Bahwa sebagaimana dituliskan dalam salah satu paragraph yang berbunyi: “Cerita rebutan rumah Kertiari seluas 170 Meterpersegi di Kedung Kandang, Kota Malang antara Hengki Iriawan dengan Meily memasuki babak baru setelah Meily dibantu oknum
Paspampres bersama-sama segerombolan LSM berhasil menguasai rumah yang menjadi obyek sengketa secara paksa, pada 4 Oktober 2021 lalu.”
Fakta sebenarnya adalah ibu Meily dan seluruh Ahli Waris telah menempati rumah tersebut sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang, tidak pernah memperjualbelikan, menyewakan ataupun pindah dari rumah tersebut, sehingga informasi yang disampaikan didalam pemberitaan bahwa Ibu Meily mengambil secara paksa sangatlah konyol dan tidak mendasar.

Justru pada saat kejadian, Ibu Meily adalah korban (penghuni rumah) yang didatangi pihak – pihak tidak dikenal berupaya secara paksa menduduki rumah tersebut menggunakan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Informasi lebih detail atas permasalahan ini, tidak akan Saya jelaskan lebih rinci karena telah menempuh jalur hukum. Perihal Pemeriksaan dan Pembuktian atas perkara tersebut sebaiknya dilakukan oleh kedua belah pihak di depan persidangan. Sebagai warga negara yang baik, mari kita hormati proses hukum berjalan sebagaimana mestinya;

7. Bahwa Saya tidak kenal dengan pihak yang menjadi Narasumber dari isi berita dan Saya tidak pernah sekalipun dihubungi untuk dimintakan klarifikasi oleh pihak Media Siber BeritaLima.com sebelum berita ditayangkan, sehingga pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan berita;

8. Bahwa Saya berharap Media Siber BeritaLima.com bijaksana menyampaikan permohonan
maaf secara resmi dan memulihkan nama baik Saya dengan cara membuat berita yang proposional dan berimbang sesuai informasi yang benar apa adanya, serta memperingatkan.

Narasumber agar dikemudian hari tidak lagi menyampaikan informasi yang tidak benar dan dapat mencemarkan nama baik seseorang serta pihak – pihak tertentu.

Demikian Hak Jawab ini disampaikan. Sehubungan dengan Kapasitas Saya selaku Pimpinan Organisasi Kepemudaan (Ketua Umum Korps Indonesia Muda), Saya berharap Hak Jawab ini sesegera mungkin ditayangkan demi menghindari reaksi secara masif dari Pengurus dan anggota lainnya. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Hormat Saya,
HIKA TRANSISIA A.P

Tembusan:
Yth. Dewan Pers.
Yth. Kantor Hukum Indonesia Muda.
Yth. DPP Korps Indonesia Muda.

Catatan :
Terkait dengan poin 8, redaksi sudah menyampaikan permohonan maaf secara resmi yang dimuat di BeritaLima.com bahkan disampaikan secara langsung pada saudara Hika Transisia pada Sabtu 18 Desember 2021

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait