Surabaya, 29 Oktober 2019
Kepada Yth.
Redaksi Beritalima.com
Di tempat,
Subject : HAK JAWAB
Dengan hormat,
Terkait dengan pemberitaan Beritalima.com, Rabu 23 Oktober 2019 dengan artikel berjudul “Hakim PN Surabaya Gelar Sidang PS di Kantor PT. Andalan Finance Indonesia”, perlu kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Bahwa dalam pemberitaan disebutkan menurut pengacara Penggugat Achmad basid mobil tersebut di kuasai sepihak, “Pada saat mobil Achmad Basid disita Paksa, ternyata Petugas PT. Andalan Finance Indonesia Cabang Surabaya tidak memberikan Teguran atau Peringatan terlebih dahulu juga tanpa menunjukan sertifikat Fidusia, serta Riwayat jika Achmad Basid pernah cederra Janji atau wanprestasi,” terang Patni.
2. Bahwa perlu diluruskan dan Kami Klarifikasi bahwa tidak benar PT. Andalan Finance telah menguasai mobil Objek perjanjian/Objek Jaminan Fidusia tersebut secara sepihak, apalagi PT. Andalan Finance Indonesia melakukan sita paksa terhadap unit Kendaraan tersebut, karena yang di lakukan oleh PT. Andalan Finance Indonesia adalah melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap unit Kendaraan mobil L- 300 PickUp Tahun 2014 No. Polisi L-9452-VF, No. Rangka MHML0PU39EK146635 No Mesin 4 D56CK37261, objek Perjanjian antara Penggugat/Achmad Basid dengan Tergugat/PT. Andallan Finance Indonesia yang telah pula menjadi Objek Jaminan Fidusia berdasarkan sertifikat Fidusia No. W15 . 00962280 tanggal 24 Oktober 2017.
3. Bahwa dengan demikian keliru apabila Kuasa Penggugat/Achmad Basid menyatakan pihak PT. Andalan Finance Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai unit kendaraan objek perjanjian/objek Jaminan Fidusia tersebut secara sepihak apalagi pihak PT. Andalan Finance Indonesia melakukan sita paksa karena yang dapat melakukan sita hanyalah pihak yang berwenang yaitu Kepolisian, Kejaksaan, atas ijin Pengadilan.
4. Bahwa eksekusi jaminan Fidusia yang dilakukan oleh PT. Andalan Finance Indonesia adalah sah dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Hukum dan Peraturan Perundangan yang berlaku yakni bentuk Pelaksanaan Perjanjain antara Penggugat dengan Tergugat (Perjanjian Nomor 160116170994 ) yang sah dan mengikat dan oleh karenanya berdasarkan azaz Pacta Sun Servada Perjanjian tersebut berlaku bagi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Vide Pasal 1338 KUHPerdata), sebab Penggugat/Achmad Basid telah Wanprestasi /gagal bayar, selain itu Eksekusi Jaminan Fidusia tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia (vide pasal 14, 15, 29 dan 30.
5. Bahwa mengenai Tuntutan Penggugat yakni kerugian materiil Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta) tidak relevan, sebab Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilaksanakan oleh Tergugat/PT. Andalan Finance Indonesia juga disebabkan adanya kerugian dari pihak Penggugat yang telah wanprestasi, terlebih Tuntutan Imateriil Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sangat tidak mendasar, namun demikian Pihak PT. Andalan Finance Indonesia/Tergugat menyerahkan semua putusan kepada Majelis Hakim dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Demikian klarifikasi yang kami sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat.
Hormat kami,
Heri Sujianto
Departemen Legal Litigasi PT. Andalan Finance Indonesia.