Hak Pekerja Untuk Diberikan THR Oleh pihak Perusahaan‎

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan PPh (Dinsosnakertrans) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), mulai mengeluarkan surat edaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke seluruh perusahaan di wilayah Halmahera Barat dengan nomor : 560/275/DSTT-HB/V/2016, terkait pemberian THR bagi para pekerja yang bekerja di perusahaan.

“Terkait pemberian THR kepada pekerja, pihaknya telah menyurati ke semua perusahaan,”ungkap Pengawas Tenaga kerjaan Dinsosnakertrans Halbar Munawir A. Sangaji kepada beritalima.com, Senin (20/6).

Lanjut Munawir, ‎langka yang diambil itu sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh beserta keluarganya dalam merayakan hari raya. Karena menurutnya, kebijakan ini mengacu pada undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo, peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor: per.06/MEN/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buru.  Maka pemberian THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada para pekerjanya.

Dengan begitu, diakatakannya, dalam rangka menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, maka pemberian THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja tersebut, sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang telah memperjakan pekerja/buru.

Munawir menambahkan, pemberian THR pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun‎, sedangkan yang kurang dari masa 1 tahun diberikan secara proporsional. Dan dilakukan pembayaran sesuai perjanjian kerja.

Selain itu, lanjut Munawir, pembayaran THR di berikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya. Untuk itu, pihak pengusaha maupun perusahaan harus memberikan haknya.

Munawir juga berjanji, akan melakukan pengawasan di lapangan untuk mengetahui hak – hak pekerja diakomudir untuk diberikan THR, dan jika tidak diberikan maka perasaan tersebut dapat diberi sangsi, sesuai Permen Tenaga Kerja,”pungkasnya. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *