Hak Prerogatif Bupati Torut,’Tersandra’ Oleh Beban Politik

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Bupati Kalatiku Paembonan,selaku orang nomor ‘1’ yang dijuluki Bumi Pongtiku ini,akibat penempatan pejabat yang dinilai oleh sejumlah warga tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang ASN,UU No.5/2014,Warga menuding kebijakan Bupati terkesan ‘tersandra’.

Bupati saat ini dinilai tidak memiliki ketegasan dalam memimpin Kabupaten Toraja Utara soal memperlakukan aturan yang ada.Barometernya,soal parkiran,Bupati Toraja Utara dinilai kurang ‘bertaji’ dalam menegakan aturan yang ada.Begitupun soal pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Bupati dinilai masyarakat Toraja Utara janji tinggal janji hingga hari soal TPA menjadi polimik ditengah-tengah warga.

Belum lagi terkait sikap kurang tegasnya Bupati pada saat penempatan jabatan,akibat begitu kuatnya faktor beban politik yang dialaminya.Jika saja Bupati tidak ‘tersandra’ beban politik mestinya dia,Kalatiku Paembonan yang memiliki hak priogratif tidak perlu terbeban.

Begitu kuatnya tekanan politik akibat adanya jasa balas budi,sehingga carut-marutnya penempatan jabatan menimbulkan ‘hujan’ protes yang dilontarkan oleh sejumlah PNS ,memprotes kebijakan Kalatiku yang telah dinilai melabrak aturan Undang-Undang ASN tersebut.

Protes pelantikan pejabat yang masuk gerbong kabinet Bupati Kalatiku Paembonan,terus bermunculan,malah saat ini cerita menghangat yang muncul dibicarakan warga Rantepao Kalatiku Paembonan dinilai memunculkan adanya ‘dendam’ politik akan menjadi babakan baru dalam sejarah sejak Toraja Utara di bentuk.

“Saya yakin,ini awal baru yang akan bergulir adanya kelompok-kelompok baru utamanya bagi pejabat yang merasa ‘terbuang’ yang tidak difungsikan, kendati mereka memiliki potensi,imbasnya akibat pemerintahan tidak solid sudah pasti akan berdampak pada sektor pembangunan di Kabupaten Toraja Utara,”jelas tokoh masyarakat itu yang enggan namanya ditulis Selasa (5/2) di Rantepao.

Terkait hal itu,Bupati Kalatiku Paembonan,membantah adanya tudingan warga kalau kebijakannya ‘tersandra’.”Itu tidak benar semuanya dilakukan sesuai aturan yang ada dalam penempatan jabatan tersebut,”jelas Bupati saat memberikan keterangan persnya usai pelantikan,Senin kemaren.(GS).
IMG-20160824-WA0003

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *