Jombang | beritalima.com – Pembinaan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Kabupaten Jombang, Hakim Ad hoch PHI pada Pengadilan Negeri Surabaya terus menggiring opini perbandingan litigasi dan non litigasi Undang – Undang Ketenagakerjaan (UUK) dengan Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK). Dalam hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian yang menyangkut pekerjaan, upah, dan perintah.
“Perjanjian kerja antara pekerja dan buruh dengan penguaaha atau pemberi kerja, memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak,” ujar Hakim Ad hoch PHI PN Surabaya saat menghadiri pembinaan serikat pekerja dan serikat buruh yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, di ruang Soero, Gedung Pemkab Jombang, Rabu (2/11/2022).
Syarat perjanjian kerja pun dijelaskan Wahyu ada pada pasal 52 UUK, pasal 1320 KUHPerd., pasal 1601 (a) KUHPerd. Di dalam perjanjian kerja pun ada syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif dapat dibatalkan seperti kesepakatan kedua belah pihak dan kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan syarat obyekti batal demi hukum seperti adanya pekerjaan yanh diperjanjikan dan tidak bertentangan dengan ketertiban ukum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
Namun dijelaskan Wahyu terkait litigasi dalam perjanjian kerja pada UUCK, didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Selain itu terkait non litigasi, Hakim Ad hoch menjabarkan Bipartid, terkait perundingan serikat buruh dan pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.
Diantaranya dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal perundingan. Namun apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak diajak berunding tapi tidak mencapai kesepakatan maka perundingan bipartid dianggap gagal. Selanjutnya dibuatkan risalah perundingan.
“Sedangkan perundingan tripartid melibatkan pihak ketiga yang netral yang pada dasarnya proses penyelesaian secara tripartid dapat dilaksanakan apabila upaya penyelesaian melalui bipartid telah dilaksanakan dan gagal,” tandasnya.
Penyelesaian masalah lanjut Wahyu melalui mediasi, anjuran mediator (risalah) merupakan tiket untuk gugatan ke PHI. Berdasarkan Pasal 83 (1) UU No.2/2004 Juncto Putusan MK 68/2015 pengajuan gugatan harus dilampiri anjuran tertulis (risalah penyelesaian) mediator atau konsiliator.
Reporter : Dedy Mulyadi