Jakarta, Hakim Agung bidang Pidana Gazalba Saleh meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak terlalu cepat mentersangkakan pelaku Jasa konstruksi apabila terjadi kegagalan bangunan, karena berdasarkan UU Jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017, suatu bangunan dianggap gagal setelah adanya penilaian dari tim professional yang dibentuk oleh menteri.
Hal itu disampaikan oleh Gazalba ketika memberi arahan kepada peserta Temu Nasional Jasa Konstruksi 2018 yang dilaksanakan oleh P3I (Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia) di Hotel Golden Tulip, Pasar baru Jakarta Pusat, jumat 23 november 2018.
“ Terkadang APH terlalu cepat menyimpulakan tersangka apabila terjadi kegagalan suatu bangunan padahal untuk menentukan gagal tidaknya suatu bangunan berdasarkan UU no 2 tahun 2017 perlu mendapat penilaian dari tim ahli professional yang dibentuk oleh Menteri” Jelas Gazalba.
Selanjutnya Gazalba memperingatkan apabila APH terlalu cepat mentersangkakan pelaku Jasa konstruksi, hal itu mengakibatkan para pelaku jasa konstruksi takut dalam mengerjakan proyek konstruksi, padahal saat ini Indonesia sedang mempercepat pembangunan infra struktur.
“ Apabila APH dikit dikit mentersangkakan orang, bisa jadi para pelaku jasa kontruksi menjadi takut mengerjakan proyek infra struktur pada saat ini kita sedang mengkebut pembangunan infra struktur” ujar Gazalba.
Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi pasal 60 ayat 1-4 dijelaskan bahwa (1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan ……………Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan. (2) Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penilai ahli. (3) Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan Bangunan.