Hakim Akan Putuskan Nasib Ahok 9 Mei

  • Whatsapp

Jakarta – Hakim Dwiarso Budi Santiarto akhirnya menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjaja Poernama alias Ahok pada 9 mei 2017, lantaran jaksa tak mengajukan replik.

“Majelis akan berikan putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan jadwal, maka putusan akan diucapkan, pada Selasa 9 Mei 2017, untuk itu diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4)

JPU sendiri tak memberikan replik lantaran tetap yakin pada tuntutannya yakni terdakwa Ahok melangga Pasal 156 KUHP. Menurut JPU, nota pembelaan Ahok tidak ada hal yang baru.

“Kedua ada sebagian yang sudah diputus hakim (pledoi Ahok) kemudian kami mengembalikkan jadwal yang pernah tersendat. Maka kami rasa karena banyaknya pengulangan kami nilai cukup, kami prinsipnya sesuai tuntutan pada sidang 20 April lalu,” jelas JPU.

JPU sendiri telah menuntut terdakwa Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif yakni Pasal 156 KUHP.

Sementara dalam sidang agenda pleidoi hari ini, Ahok dan kuasa hukumnya menuntut majelis hakim membebaskan terdakwa karena dianggap tak terbukti seperti yang dituntut jaksa.

(fai)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *