SURABAYA – beritalima.com, Sidang pembacaan putusan gugatan pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang dilayangkan Trisulowati Jusuf, ditunda. Rabu (28/3/2018).
Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki SH MH beralasan dirinya belum selesai membaca berkas gugatan setebal 400 halaman, secara keseluruhan. “Sidang kita tunda 2 minggu lagi karena majelis belum selesai membuat putusan. Jadi, majelis belum bisa fokus. Sidang dilanjutkan hingga tanggal 11 April 2018 mendatang,” kata hakim Maxi Sigarlaki dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terhadap penundaan putusan tersebut, tim penasehat hukum Chin-Chin belum bisa dihubungi.
Namun sebelumnya, Anthony Jono salah satu tim penasehat hukum Chin-Chin mengatakan dirinya meyakini seluruh permohonan gugatannya bakal dikabulkan oleh oleh majelis hakim. Pasalnya ada 4 Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sudah dilakukan para tergugat. “Kami yakin akan dipenuhi, sedikitnya ada 4 PMH yang dilakukan para tergugat dan itu terbukti.semuanya,” ungkap Jono pada Rabu 7 Maret 2018 lalu.
Menurut Jono, keempat PMH itu adalah, 1. Uang PT BCM terbukti (semua) atau sebagian besar masuk ke rekening pribadi atas nama tergugat Gunawan Angkawidjya, lantas uang itu dipakai untuk membeli barang-barang pribadi, aset, tanah dan segala macam. 2. Jangka waktu panggilan RUPS-LB PT BCM kurang. 3. Ditemukan banyak sekali keterangan-keterangan yang tidak benar dalan agenda RUPS-LB PT BCM, seperti Chin-Chin dituduh mencuri sertifikat, ternyata sertifikat ada di bank dan ada di PWU. “Menurut keterangan ahli Ratna, kalau ada keterangan tidak benar dalam RUPS, maka RUPS tersebut dapat dibatalkan,” ucap Jono. Dan ke 4. Adalah tidak dijalankanya amanat pasal 105 ayat (2) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi yang akan diberhentikan wajib diberikan kesempatan untuk membela diri. “Namun fakta dilapangan membuktikan, dirut atau penggugat sudah datang ke gedung Empire Palace, tapi dengan sengaja dihalangi sama oknum-oknum yang menurut saksi adalah orang suruhan dari pak Gunawan. Itu berarti direksi tidak diberikan kesempatan membela diri sesuai amanat UUPT,” tutup Jono.
Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chin-Chin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS-LB yang digelar Gunawan Cs.
Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (Han)