SURABAYA – beritalima.com, Mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dede Suryaman meyakini vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan terhadap mantan Walikota Kediri dr Samsul Ashar didasarkan faktor kemanusiaan semata. Dede Suryaman menolak vonis yang dijatuhkan tergolong ringan karena dirinya pernah menerima uang Rp 300 juta dari Yuda, pengacara Samsul Ashar.
“Tuntutannya waktu itu 12 tahun. Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan maka saya putus seperti itu. Waktu musyawarah sikap pak Kus diam-diam saja, kalau paling banter ini bu Emma 7:tahun. Saya bilang bu kalau 7 tahun orang ini bisa mati di sel. Ternyata betul sewaktu kasasi kan meninggal dunia,” katanya sewaktu menjadi saksi atas nama terdakwa Mohamad Hamdan di Pengadilan Tipikor. Selasa (2/8/2022).
Terkait penerimaan uang, Hakim Dede Suryaman mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Samsul Ashar yakni Yudha.
“Namun uang itu sudah saya kembalikan lagi sebelum putusan. Alasannya karena majelis hakim tidak ada kata sepakat. Sudah, sudah saya kembalikan, uang itu saya titipkan ke Pak Iwan, pemilik warung makan Dapur Mahkota di sebelah Pengadilan agar diserahkan ke Pak Yudha,” sambungnya.
Menurut Dede, uang Rp 300 juta tersebut bukan untuk mempengaruhi putusan, melainkan hanya sebagai ucapan terimakasih karena dia memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa.
“Menjelang putusan ada laporan dari masyarakat bahwa Pak Kus mendatangi keluarga, marah-marah, mengancam-ancam supaya ikut menjadi terdakwa dan minta uang,” ujar hakim Dede Suryaman yang kini menjabat sebagai hakim tinggi di Jakarta Barat tersebut.
Sambung hakim Dede, melihat fakta itu, dirinya lantas menerima uang tersebut dan membagi-bagikannya ke hakim anggota dan Panitera Pengganti
“Masing mendapat 100jutaan. Hamdan dapat 10 juta dari uang Rp 100 juta yang saya terima dari Yudha,” sambungnya.
Sisi lain hakim Dede mengungkapkan bahwa dirinya menjadi hakim ketua pada Kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya setelah direkomendasi hakim Kusdarwanto pada ketua Pengadilan.
“Pak Kus Pakai tangan pak Heri, staf di Pengadilan Tipikor bisa bertemu pak Joni dan berhasil memilih hakim,” ungkapnya.
Saksi hakim Dede membantah pernah menerima uang Rp 75 juta dari terdakwa Hendro terkait permohonan pembukaan blokir sertifikat atas nama pemohon Made Sri Manggalawati. Paniter Penggantinya almarhum Takiyat.
Dalam sidang saksi Dede Suryaman menganulir keterangannya dalam BAP KPK yang mengatakan pernah menerima uang Rp 50 juga dari hakim Yohanes melalui hakim Ginting, terkait perkara kayu.
“Sudah saya kembalikan, waktu itu diminta karena salah beri,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Panitera Pengganti PN Surabaya Mohamad Hamdan bersama pengacara Hendro Kasiono dan Hakim Itong Isnaneni terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin 19 Januari 2022. Kala itu, kuat dugaan penerimaan suap itu untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon pembubaran PT Soyu Giri Primedika. (Han)