Hakim : Dikenakan Dakwaan Subsider

  • Whatsapp

Tanjung Selor – Berita Lima – Kaltara
Dari tiga dakwaan, yakni primer, subsider dan lebih subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, akhirnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor menetapkan terdakwa Narkotika jenis sabu atas nama Guntur (36) dikenakan dakwaan subsider.
Ketua PN Tanjung Selor, Ahmad Ukayat yang merupakan hakim ketua pada sidang tersebut mengatakan, putusan itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab, dari hasil persidangan yang dilakukan hingga sidang vonis kemarin, pihaknya menetapkan dakwaan primer yakni pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 itu tidak terbukti dengan segala pertimbangannya.
“Nah, yang terbukti itu dakwaan subsidernya yang pasal 112 ayat (2). Sehingga tidak perlu lagi dilanjutkan untuk membuktikan yang lebih subsider, karena subsider sudah terbukti,” ujarnya  saat ditemui di Media Berita Lima Dilapangan Agatis Usai Peringatan HUT RI Yang Ke 71 Tahun.
Dijelaskan olehnya, dari tiga dakwaan JPU tersebut, kewajiban hakim dalam hukum acara harus menentukan hal itu mulai dari atas. Artinya, jika primer terbukti maka akan langsung diputuskan, tapi jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan lagi ke subsider.
“Demikian juga dengan subsidernya, jika itu terbukti maka akan langsung diputuskan. Tapi jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan lagi ke yang lebih subsider. Karena itu merupakan satu rangkaian,” jelasnya.
Oleh karena itu, terdakwa yang merupakan kurir sabu 5 kg asal Sulawesi Selatan tersebut hanya dikenakan pasal 112 ayat (2) saja, dan dinilainya sudah sesuai dengan dakwaan yang terbukti.
Disinggung mengenai vonis yang ditetapkan, dirinya mengaku putusan hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar itu sudah dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, Salah satunya dari tingkah laku terdakwa selama mengikuti persidangan.
Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus kurir sabu 2 kilogran yang divonis 16 tahun penjara, dia menjelaskan dalam perbedaan hukuman tersebut ada beberapa pertimbangan yang juga diambil oleh pihaknya. Di antaranya, terkait dengan jumlah barang bukti yang ditemukan dari terdakwa.
“Tapi ada juga pertimbangan lain, seperti terdakwa jujur mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan, menyesal dan berjanji tidak melakukan itu lagi. Serta sebelumnya terdakwa juga belum pernah dihukum,” bebernya.
“Intinya, dari masing-masing kasus itu ada keunikan tersendiri. Nah, di sini terdakwa juga lebih koperatif dalam persidangan,” pungkasnya. (****)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *