Hakim Diminta Sidang PS, Eksekusi Tanah di Jemursari Selatan Diduga Salah Obyek

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diminta segera menjadwalkan Sidang Pemeriksaan Setempat (SPS) terhadap sengketa tanah yang ada di Jalan Jemursari Selatan I Nomor 24.

SPS ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dimana tanah Thie Butje Sutedja saat ini berada, apakah masih ada, tumpang tindih, ataukah sudah hilang,?

“PS itu diperlukan karena Sertifikat No. 53 dan No 150 sebetulnya hanya 1.243 meterpersegi, tapi yang dieksekusi waktu itu 2.283 meterpersegi. Jadi ada kelebihan. Makanya harus dilakukan pengembalian batas-batas letak persilnya seperti semula,” ujar Tugianto Lauw, kuasa hukum Thie Butje Sutedja di kantornya jalan Palm Beach, Pakuwon City, Surabaya. Sabtu (23/11/2019).

Dikatakan Tugianto, sengketa antara Sertifikat No. 53/150 dengan Sertifikat No. 1756/1758 haruslah ada kejelasan. Sebab dasar pembelian Thie Butje Sutedja untuk Sertifikat No. 1756/1758 didapat dari pembeli awal dari Sertifikat induk No. 44, yang otomatis pembeliannya jelas sejak dari induk sampai pemecahannya milik Pak Buce,

“Sedangkan untuk yang lain (No. 53 dan 150) dasar pembeliannya dari orang lain dan bukan dari Sertifikat Induk.” tandasnya.

Senada dengan Tugianto Law, Thie Butje Sutedja menilai eksekusi di Jalan Jemursari Selatan I Nomor 24 sudah melebar tak keruan. Sebab kavling tanah dia berukuran besar dan letaknya agak ditengah, sehingga tidak mungkin atau sangat tidak masuk akal bisa tumpang tindih dengan kavling yang berukuran lebih kecil yang letaknya ada di pojok jalan.

“Lokasi Sertifikat No. 53/150 ada di pojok jalan, mana mungkin bisa tumpang tindih sama Sertifikat No. 1756/1758 yang letaknya agak ke tengah.
Tanah yang dia eksekusi luasnya 2.283 meterpersegi, padahal tanah dia luasnya hanya 627 + 616 atau 1.243 meterpersegi saja,” ujar Thie Butje.

Diketahui, eksekusi tanah Sertifikat No. 53 dan 150 di Jalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis 21 Pebruari 2019 silam ditentang Thie Butje Sutedja dengan mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Thie Butje Sutedja menilai penetapan eksekusi Nomor 82/X /2015/ PN Surabaya juncto Nomor 629 Pdt.G/2012/PN.Surabaya tersebut salah alamat, sebab obyek tanah Sertifikat No. 1756/1758 tersebut sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap yakni putusan PTUN No 15 PK/TUN/2006 Jo. 315 K/TUN/2002 Jo. 29/B/2002/PT.TUN.SBY Jo. 75/G.TUN/2001/PT.TUN.SBY. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *