SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata No 915/Pdt.G/2020/PN.Sby terkait sengketa keperdataan antara Tergugat Vicky Aisyah, Rinda Rovita, Vivi Haryati Vula dan Setiyo Adi Sutejo dalam meghadapi gugatannya melawan Penggugat Agung Santoso. Jum’at (21/5/2021).
Diketahui Vicky Aisyah, Rinda Rovita, Vivi Haryati Haryati Vula dan Setiyo Adi Sutejo digugat Agung Santoso terkait rumahnya seluas 120 meterpersegi di Jl. Sambiroto VI, Blok I / 08, RT. 005 /RW.007, (Perum Perhutani) Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya sesuai SHM No.1567/Kelurahan Sambikerep, berikut Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, No. 29, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 30 dan Akta Jual Beli, No. 148 yang dibuat di Notaris/PPAT Alexandra Pudentina Winjodigdo.
Saat tiba di lokasi PS, Hakim PN Surabaya Fajarisman langsung meminta masing-masing pihak maupun kuasa hukumnya untuk menjelaskan tentang obyek sengketa.
Usai diberi penjelasan, selanjutnya hakim meminta supaya keterangan masing-masing pihak dicatat oleh Panitera Pengganti.
“Kalau tidak ada, sidang berikutnya adalah kesimpulan,” kata hakim Fadjarisman.
Diakhir sidang PS tersebut, Irdian Saputra mengajukan permohonan sita umum terhadap objek sengketa tersebut. Namun permintaannya ditolak oleh Hakim Pemeriksaan Setempat.
“Ajukan saja saat sidang kesimpulan,” tukas Fadjarisman.
Dikonfirmasi setelah sidang Pemeriksaan Setempat, Djelis Lindriyanti dari kantor Hukum Cipta Law Firm selaku kuasa hukum Tergugat mengatakan kasus ini berawal di tahun 2016 saat itu Kliennya yang bernama Setiyo Adi Sutejo mempunyai sisa hutang di Bank Jatim sebesar Rp 37 juta, akibat usaha Kateringnya berhenti.
Nah, karena tidak bisa lagi membayar hutangnya di Bank, akhirnya oleh Marketing Bank Jatim bernama Bambang dia dikenalkan pada orang ketiga yakni Juan Antonius Fransiscus yang mengaku bisa mencarikan dana talangan untuk melunasi sisa hutangnya 37 juta yang ada di Bank Jatim.
“Ketika dicarikan dana oleh pihak Juan Antonius ternyata sertifikat dari si Adi Suteja (debitur) ini diberikan kepada pihak ketiga (Juan Antonius Fransicus) tanpa persetujuan dari debiturnya,” kata Djelis.
Celakanya sambung Djelis, orang tua Adi Suteja sebagai pemilik nama di Sertifikat tiba-tiba dijemput dari rumahnya sama Juan Fransiscus dan digelandang ke kantor Notaris Alexandra Pudentina, untuk tanda tangan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual dan Akta Jual Beli yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Juan Antonius dan Notaris Alexandra Pudentiana dengan janji dan bujuk rayu setelah tanda tangan Akta-akta maka orang Bank akan datang kerumahnya memberikan tambahan modal.
“Ketika dicarikan dana oleh pihak Juan Antonius Fransiscus ternyata sertifikat dari si Adi Suteja (debitur) ini diberikan kepada pihak ketiga (Juan Antonius Fransiscus) tanpa persetujuan dari debiturnya,” sambung Djelis.
Lucunya, masih Djelis, pihak tergugat sempat diajak oleh Juan Antonius Fransiscus ke BCA Darmo yang seolah-olah terjadi penyerahan uang,
“Diajak ke BCA Darmo hanya foto-foto, Ibu Sukamto dan Istrinya dikasih kresek hitam lalu di foto. Dan kreseknya di minta kembali oleh Juan Antonius Fransiscus. Lucu, kan,” ungkapnya.
Setelah tanda tangan di Notaris, ternyata orang Bank yang pernah dijanjikan Juan Fransicus tidak pernah datang. Apesnya lagi, sekitar tahun 2020 ada Agung Santoso yang datang kerumah Kliennya dengan didampingi Pengacara melakukan pengusiran, dengan mengatakan bahwa rumah yang ditempati Kliennya tersebut sudah mereka beli.
Diketahui pula, berdasarkan laporan polisi : LP-B/691/IX/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 2 September 2020, Agung Santoso dan Notaris Alexandra Pudentiana dipolisikan oleh Setiyo Adi Sutejo dengan pidana Pasal 263 dan 266 KUHP. (Han)