Hakim Gugurkan Praperadilan Guru SDN Kare Terhadap Kapolres Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang praperadilan dengan pemohon tersangka kasus penipuan CPNS, Edy Gunarso, warga Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang juga guru SDN 07 Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun dengan termohon Kapolres Madiun, dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa 27 Maret 2018.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal, Bunga Meluni Hapsari, SH, menyatakan, praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon gugur karena perkara pidana sudah memasuki persidangan.

Untuk diketahui, Edy Gunarso yang menjadi tersangka kasus penipuan CPNS tahun 2014 lalu, melalui kuasa hukumnya, Djoko Purnawan Dewantoro, SH, mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Madiun.

Alasan diajukannya praperadilan, karena penetapan status tersangka terhadap Edy, dinilai tidak sah. Dengan alasan, locus delicty (tempat kejadian perkara) kasus penipuan CPNS terhadap korban, bukan di wilayah hukum Polres Madiun. Tapi di Magetan. Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Edy menilai laporan yang dibuat Irvan adalah palsu.

“Klien saya juga jadi korban pemerasan oleh pelapor dengan alasan laporan akan dicabut,” kata kuasa hukum Edy Gunarso, Djoko Purnawan Dewantoro.

Atas putusan praperadilan ini, Edy Gunarso yang ditahan sejak 14 Pebruari 2018 dan statusnya telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, bakal terus menjalani proses persidangan untuk membuktikan salah atau tidaknya dalam kasus tersebut. (Dibyo).

Ket. Foto: Dewantoro (kiri), Bunga Meluni (kanan).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *