Hakim Heran, Dua Kurir Sabu Ini Dikendalikan Napi Lapas Madiun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pasangan suami istri (pasutri) Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti menjalani sidang kasus sabu seberat 800 gram. Penghuni apartemen puncak permai ini merupakan kurir sabu jaringan Lapas Madiun.

Hal itu diketahui dari keterangan Oky Ari Saputra, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Terdakwa ditangkap di Badung Bali, mereka berperan sebagai kurir. Barangnya dari seseorang bernama Pak Lek, narapidana di Lapas Madiun,” terang Oky diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (5/3/2020).

Dijelaskan Oky, Pasutri ini merupakan Target Operasi (TO) yang berpindah-pindah tempat. Keberadaan terahkirnya diketahui dari tim analis Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan sistim tipping nomor handphone.

“Alhamdullilah jaringannya sudah tertangkap semua. Peran terdakwa ini sebagai ranjau. Mereka bekerja setelah ada perintah dari Pak Lek,” jelasnya.

Keterlibatan Pak Lek ini sempat dipertanyakan oleh ketua majelis hakim Wedhayati. Hakim wanita yang menjabat sebagai wakil ketua PN Surabaya ini terlihat heran kasus narkoba masih bisa dikendalikan dari Lapas Madiun.

“Ini kok bisa ya, Pak Lek ini napi di Lapas Madiun kan, kok masih bisa mengendalikan kedua terdakwa,” tanya hakim Wedhayati pada saksi.

“Pak Lek itu nama samaran yang mulia, kami tidak tau nama aslinya karena itu dia kami tetapkan buron. Tapi dari hasil analis tim kami keberadaannya memang ada di Lapas Madiun,” jawab saksi Oky.

Keterangan saksi Oky ini tidak dibantah kedua terdakwa. Meski sebelumnya tim penasehat hukum sempat mencecar pertanyaan ke saksi Arya.

“Keterangannya benar,” kata terdakwa Dwi Hariyanti yang diamini terdakwa Donni Ferriawan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

“Sidang hari ini dinyatakan selesai,” pungkas hakim Wedhayati menutup persidangan.

Diketahui, Kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya pada November 2019. Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke Badung Bali.

Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait