Hakim Itong Menepis Pernah Beri Hamdan Arahan Tertulis Permohonan Pembubaran PT SGP

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim non aktf PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat hadir sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Jum’at (22/7/2022).

Menepis anggapan tentang dirinya terlibat dalam kasus tersebut, Itong memastikan tuduhan yang dilontarkan kepada dirinya jelas tidak benar. Hal itu disampaikan Itong kepada awak media.

“Saya tidak pernah bertemu dengan Hendro (Kasiono) dan tidak mengenalnya. Saya merasa difitnah dikait-kaitkan dalam kasus pembubaran PT SGP. Itu polanya Hendro, kemudian dia menghubungi (Mohamad) Hamdan. Mereka tertangkap OTT lalu saya dikaitkan, katanya saya OTT juga. Saya juga tidak tahu menahu saat Hendro dan Hamdan ketemuan, janjian ada uang dimobil. Saya tidak tahu menahu,” ujarnya.

Itong juga menepis dakwaan KPK bahwa dirinya pernah memberi arahan secara tertulis kepada Hamdan terkait permohonan pembubaran PT SGP,

“Apa yang didakwakan KPK hanya berdasarkan katanya, padahal kesaksian hanya berdasarkan katanya dan satu orang itu secara hukum tidak laku,” tepisnya.

Diakui oleh Itong bahwa dirinya dengan Hamdan memang pernah berkomunikasi terkait permohonan SGP. Tapi konteksnya bukan menjanjikan dan ada uangnya. Waktu itu Hamdan hanya bertanya, apakah untuk pembubaran PT itu harus gugatan? Dijawab tidak oleh Itong.

“Permohonan pembubaran PT tidak dilakukan lewat gugatan, tapi permohonan. Kemudian saya kirimkan WA tentang tata cara permohonan pembubaran PT melalui penetapan. Saya cari caranya dari Google, karena waktu itu saya tidak bawa undang-undang. Karena Hamdan ngeyel selama ini pembubaran PT melalui gugatan, saya jawab tidak,” akunya.

Setelah itu Itong menyerahkan dasar atau aturan permohonan pembubaran PT kepada Hamdan.

“Dan hal itu tidak hanya berlaku pada Hamdan semata, ke panitera pengganti yang lainnya pun akan diperlakukan hal yang sama,” lanjutnya.

Itong juga membantah keras terkait draft gugatan pembubaran PT yang dibilang Hamdan bahwa itu diperoleh dari dirinya,

“Hal itu tidak mungkin. Sebab, saya tidak pernah membuat konsep yang isinya berupa draft seperti gugatan, sebab draft gugatan tersebut ada pemohon dan termohon dan itu namanya sengketa,” paparnya.

Dirinya lanjut Itong, tidak pernah membuat coret-coretan draft tentang pembubaran PT. Tidak mungkin dirinya membuat coret-coretan.

“Modelnya saja tidak seperti yang saya kirimkan. Kalau permohonan bentuknya tidak seperti itu. Itu oret-oretan dari mana juga tidak jelas. Bukan dari saya,” lanjutnya.

Ditanya kira-kira itu coret-coretannya siapa,?

“Saya tidak bisa menduga-duga, karena saya tidak tahu dan tidak pernah diperlihatkan,” jawabnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait