Hakim Jatuhkan Putusan Ultra Petita Untuk Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Majelis hakim menjatuhkan putusan ultra petita (vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut) terhadap terdakwa Heri Porwanto (25) warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, dalam kasus percobaan pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu 28 Desember 2016.

“Mengadili, menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara dipotong selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Horasman B Ivan, dalam amar putusannya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mejayan menuntut terdakwa selama dua tahun penjara atau vonis lebih tinggi dari tuntutan (ultra petita).

Sedangkan dalam kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, terdakwa divonis selama 17 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut selama 18 tahun penjara (sebelumnya tertulis 17 tahun) atau lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Dengan begitu, terdakwa mendapat hukuman akumulasi selama 20 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU Ady Rachman maupun penasehat hukum terdakwa Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. “Masih ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding. Kami masih pikir-pikir,” kata JPU Ady Rachman, kepada wartawan usai sidang.

Namun ibu korban, Sarinem, tidak puas atas vonis majelis hakim. Bahkan meski terdakwa sudah dibawa menuju Lapas, ia masih berdiri disamping mobil tahanan milik kejaksaan. “Pokoknya harus (hukuman) mati,” kata Sarinem sambil terus menangis.

Diberitakan sebelumnya, mantan istri terdakwa, Iin Triarina Dewi (19), warga Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, ditemukan di BKPH Wilangan Utara RPH Sambiroto Petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, Jawa Timur (22/8), dalam keadaan tak bernyawa karena dibunuh oleh terdakwa.

Sebelum kejadian, Minggu (21/8) siang, korban dan teman dekatnya, Sumarno, berboncengan motor mau ke Kediri. Dalam perjalanan, sekitar pukul 18.00 WIB, mereka singgah di Caruban. Pada saat itu, korban mendapat pesan singkat dari terdakwa untuk minta bertemu di Kecamatan Gemarang. Keduanya langsung menemui terdakwa di pertigaan Dusun Cungkling, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang.

Begitu bertemu, terdakwa pura-pura minta diantar oleh Sumarno ke rumah kenalannya dan berdalih karena motor yang dipakai rusak. Sesampai ditempat sepi, Sumarno mendadak dibacok pakai sabit di kepala. Keduanya terjatuh dan Sumarno lari menuju rumah warga untuk minta pertolongan. Sedangkan terdakwa dengan santainya kembali menemui Iin.

Saat ditanya keberadaan Sumarno oleh mantan istrinya, terdakwa menjawab nanti menyusul. Berikutnya, oleh terdakwa, Iin dibujuk diajak ke rumah kenalannya yang mau memberi pekerjaan. Tapi bukannya menuju rumah kenalan, namun Iin diajak menuju hutan dan langsung dipukuli. Begitu korban pingsan, sekitar pukul 22.00 WIB, Iin dibawa ke dalam hutan serta dicekik menggunakan jilbab dan tinggal begitu saja.

Usai kejadian, rumor yang beredar di masyarakat, terdakwa sebenarnya masih mencintai mantan istrinya. Karena itu, mengetahui mantan istrinya pacaran dengan pria lain (Sumarno), ia cemburu dan berniat membunuh keduanya.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain subsider pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati junto pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Kejahatan.

Kemudian oleh penyidik, berkas atas nama korban Iin dan Sumarno, displit (dipisah) menjadi dua berkas. Yakni berkas kasus pembunuhan terhadap Iin dan percobaan pembunuhan terhadap Sumarno. (Dibyo).
2 LampiranTampilkan semuaDownload semua

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *