MADIUN, beritalima.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang menyidangkan kasus penggelapan senilai sekitar 800 juta rupiah dengan terdakwa Wilis Suko Wiranto, menjatuhkan putusan Ultra Petita (vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum), dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa 21 Mei 2019.
Majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono, menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) kepada terdakwa. Padahal dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toto Harmiko, menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan, atau putusan lebih tinggi tuntutan.
“Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono, dalam amar putusannya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa telah melakukan mark up dan manipulasi data laporan keuangan perusahaan CV Kharisma Setiabudi Utama (KSU) yang bergerak dibidang penggilingan batu milik Bambang Setia Budi.
Dalam kasus ini JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 374 tentang Penggelapan Karena Ada Hubungan Kerja dan pasal 372 tentang Penggelapan.
Dalam dakwaan, diuraikan bahwa terdakwa melakukan mark up atau penggelembungan harga terkait pembelian bahan baku batu yang merugikan perusahaan hingga mencapai 800 juta rupiah antara bulan Maret-Desember 2017, di kantor proyek dan usaha CV KSU di Dusun Nampu, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. (Dibyo).
Foto: Istimewa