Hakim Kabulkan Gugatan PC NU Kota Madiun Yang Tanahnya Dikuasai Pihak Lain

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Madiun, Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Suryajiyoso, dengan tergugat I Yayasan Masyitoh, tergugat II Yayasan Dewi Masyitoh, tergugat III Umi Sulistiani, serta tergugat IV Drs. HM Iskandar, M.Pdi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Madiun, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis 2 November 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian petitum gugatan penggugat.

Menurut Suryajiyoso dari Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum (LPBH) NU Kota Madiun, dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat II dan tergugat III. Kemudian, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

“Hakim juga menyatakan. menurut hukum bahwa tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyitoh yang terletak di Jalan Alon Alon Barat Nomor 6 Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagai mana dimaksud dalam sertifikat hak milik Nomor 677 tertanggal 8 Oktober 1991 dengan luas tanah 595 M2, adalah milik Nahdlatul Ulama Cabang Kota Madiun,” terang Suryajiyoso, kepada wartawan.

Kemudian, lanjutnya, hakim juga menyatakan perbuatan tergugat II dan tergugat III yang menguasai tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyitoh, merupakan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menghukum tergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan tersebut, menyerahkan kepada penggugat. Dan, menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik tersebut, menjadi atas nama Nahdlatul Ulama Cabang Kota Madiun.

Majelis hakim juga menghukum tergugat II dan tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing masing sebesar Rp. 100.000 setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah dan bangunan. Sedangkan gugatan penggugat selebihnya, ditolak. (Dibyo).

beritalima.com

Pos terkait