Surabaya, beritalima.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan
advokat Pieter Hadjon, berdasar kuasa dari Herianto Winarjo, warga Sutorejo Barat 27 Surabaya, Kamis (12/5/2016).
Hakim Siffau Rosidin dalam amar putusannya mengatakan, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.“Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polrestabes
Surabaya tidak berdasarkan hukum,” ujar hakim Siffau membacakan amar
putusan.
Dasar dari putusan itu, mau tidak mau membuat penyidik Polrestabes harus melanjutkan penyidikan kasus sesuai laporan polisi bernomor STTLP/K/7/3N/2014/SPKT/JATIM/RESTABES SBY, yang dilaporkan Herianto Winarjo sebelumnya.
Advokat Pieter Hadjon mengajukan praperadilan terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor :
SP-Sidik/101/III/2015 Satreskrim, yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya pada tanggal 20 Maret 2015 lalu.
Saat dikonfirmasi usai sidang, adik kandung Prof Philipus hadjon ini menyatakan, bahwa putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. “Selain
melaporkan pidana, kita juga sudah mengugat Jhon Wish Law secara perdata. Dan kita menang, hakim memerintahkan Jhon Wish Law membayar
ganti rugi sebesar Rp 750 juta. namun kita banding, karena kerugian yang diderita klien saya sebesar Rp 3 milyar lebih,” ujar Pieter Hadjon.
Kasus ini berawal pembangunan rumah yang dilakukan John Wish Law (terlapor) yang terletak tepat disebelah rumah Herianto, beberapa waktu lalu.
Dalam proses tersebut, Jhon Wish Law memerintahkan
kontraktor untuk membangun bangunan yang menyimpang dari gambar IMB (Ijin Mendirikan Bagunan).
Dimana dalam IMB, yang seharusnya bangunan terdiri dari 2 lantai dengan atap genteng, namun dibangun dengan atap cor dan dibangun 2,5 lantai. Alhasil, hal itu membuat beban pondasi makin berat dan tekstur tanah menjadi miring.
Rumah milik Heriyanto yang berada disebelah bangunan tersebut terkena imbasnya. Rumah Heriyanto mengalami rusak berat. Hal itu lalu dilaporkan ke Polrestabes dengan dugaan pelanggaran UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam prosesnya, penyidik menyatakan bahwa laporan Heriyanto itu bukan perkara pidana, melainkan masuk ranah perdata, sehingga dikeluarkannya SP3.
Tak terima tindakan penyidik, akhirnya Heriyanto melalui tim penasehat hukumnya melakukan perlawanan berupa permohonan Praperadilan dan
menang. (Hend)
Foto- Sidang Praperadilan PN Surabaya