Hakim Kembalikan Harta Mantan Walikota Madiun Yang Disita KPK

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, mengembalikan sebagian besar harta mantan walikota Madiun, H. Bambang Irianto, yang disita KPK.

Menurut penasehat hukumnya, R. Indra Priangkasa, pengembalian sebagian besar harta kliennya yang disita KPK, tertuang dalam amar putusan.

“Menurut putusan hakim, yang dikembalikan ke klien saya yakni villa di dekat telaga Sarangan Magetan, ruko di Sun City Kota Madiun, dua tanah dan rumah di Jalan Sukarno-Hatta Kota Madiun, kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun, tanah di Jombang, stasiun SPBE di Kota Madiun dan alat berat. Diantaranya itu. Lupa saya,” kata Indra Priangkasa, kepada wartawan, Rabu 13 September 2017.

Sedangkan yang tidak dikembalikan, lanjutnya, uang dalam enam rekening dan deposito yang tersebar di enam Bank dengan nilai sekitar Rp.7,4 milyar. Yaitu di bank BRI, BTN, BTPN, Bank Jatim, Mandiri, BNI 46 dan rumah di Kediri.

“Karena sudah berkekuatan hukum tetap (tidak banding), pengembaliannya tinggal menunggu administrasi saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis selama 6 tahun dan denda satu milyar rupiah subsider 4 bulan kurungan. Dengan kata lain, jika tidak mampu membayar uang denda, dapat diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan (bukan pidana penjara), Selasa (22/8) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai
Unggul Warso Mukti, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi/gratifikasi dan pencucian uang sebagaimana dimadsud dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yang menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menyatakan menerima setelah diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari kerja.

Untuk diketahui, Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Selain itu, Bambang juga menerima gratifikasi. Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Kota Madiun. Karena mantan politikus partai Demokrat ini juga menerima uang berkaitan dengan perizinan dan honor pegawai. (Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *