Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas, Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK M Guntur Hamzah menyebut konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar.

“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” ujarnya, Sabtu (27/7/2024), seperti disadur dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Menurut Guntur, dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan negara memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP.

Guntur mengatakan pembiayaan tersebut juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam sidang tersebut, Hakim MK M Guntur Hamzah menyebut konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Guntur mengatakan pembiayaan tersebut juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait