MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan harta gono-gini yang diajukan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Petrus Wilhelmus Snoren (76) melawan mantan istrinya, Tri Wahyu Hidayat, selaku tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis 22 Juni 2017.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Catur Bayu Prasetiyo, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Catur Bayu Bayu Prasetiyo, dalam amar putusannya.
Pasalnya dalam setifikat tanah yang disengketakan, atas nama dua orang. Yakni tergugat Tri Wahyu Hidayat dan saudaranya, Agung Iman Sugandi. Seharusnya, dua-duanya menjadi tergugat. Tapi yang dijadikan tergugat oleh pengguggat melalui kuasa hukumnya, Usmanbaraja, SH, hanya Tri Wahyu Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Ridderkerk, Belanda, Petrus Wilhelmus Snoren (76), melalui kuasa hukumnya, Usmanbaraja, SH, mengajukan gugatan kepada mantan istrinya terkait harta gono-gini ke Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur.
Munculnya gugatan ini berawal dari perceraian antara penggugat dengan istrinya, Tri Wahyu Hidayat, di Pengadilan Nederlandse, 29 Mei 2015, lalu. Karena telah bercerai, kemudian penggugat bermadsud menanyakan hak harta gono-gini berupa sebidang tanah seluas 4000 meter persegi yang terletak di Jalan Terate, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kepada mantan istrinya.
Menurut hukum penggugat, tanah tersebut bukan atas nama keduanya. Tapi diatasnamakan tergugat dan saudara tergugat, Agung Iman Sugandi. Tanah yang kini disengkatan itu, menurut versi kuasa hukum penggugat, dulu dibeli dari orang tua tergugat (mertua penggugat) seharga Rp.900 juta.
Tapi dalam proses selanjutnya, tanpa sepengetahuan penggugat, tanah itu diatasnamakan mantan istri penggugat dan saudaranya (Agung Imam Sugandi) dengan sertifikat Nomor 1239. (Dibyo).
Foto: Dok/beritalima.com