SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang diketuai Kolonel Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Serma Nurudin, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Jalan Kenjeran No. 254 Surabaya. Anggota Koramil 0831/01 Simokerto pun dinyatakan bebas setelah hakim membacakan putusan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (4/7/2019).
“Memutuskan, menetapkan 1. Menerima nota keberatan yang duajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada perkara No. 88-K/PM.III-12/AD/V/2019. 2. Menyatakan dakwaan atas perkara
No. 88-K/PM.III-12/AD/V/2019 ditanguhkan sampai dengan perkara perdata No.1029/Pdt.G/2017/PN.SBY terkait tanah di jalan Kenjeran No. 254 Surabaya berkekuatan hukum tetap,” ucap Kolonel Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Hakim Asep Ridwan dalam pertimbangan menyatakan bahwa penangguhan ini juga adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 telah mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hal yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Serma Nurudin menyatakan menerima.
sebaliknya, Oditur Militer Mayor CHK Agung Catur Utomo, Oditur Militer III-12 Surabaya mengatakan pihaknya segera melakukan perlawanan.
“Kami mengajukan perlawanan yang mulia,” ucapnya kepada ketua majelis hakim Kolonel Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim.
Tugianto, penasehat hukum korban (Listiowati) sebelum sidang menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Babinsa Koramil 0831/01 Simokerto tersebut berawal dari transaksi pembelian tanah dengan alas hak Petok dan Peta Bidang di Jalan Kenjeran No 254 Surabaya dengan nilai Rp 2.106 miliar.
Transaksi pembelian tanah tersebut dilakukan oleh Serma Nurudin dan istrinya Sundari (berkas terpisah), dengan melibatkan seorang notaris Olivia yang beralamatkan di Jalan Pasar Kembang.
Namun, setelah korban sudah memberikan uang, ternyata korban tidak mendapatkan hak kepemilikan atas tanahnya.
Sebaliknya, tanah yang di Jalan Kenjeran tersebut sekarang dikuasai Pemkot Surabaya sebagai asetnya. Sehingga oleh Serma Nurudin diajukan gugatan perdata No.1029/Pdt.G/2017/PN.SBY yang saat ini tinggal menunggu putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, setelah di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur gugatanya ditolak. (Han)