Dompu – Beritalima
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dompu, Selasa (30/08) pagi berlangsung unik dan mengharukan.
Pasalnya, di persidangan itu, hakim memerintahkan terdakwa menyanyikan lagu yang berjudul Ibu, ciptaan musikus kawakan Iwan Fals. Sidang itu menggelar pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Arifuddin (40) warga Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Ia dilaporkan kedua orang tuanya, H. Rifaid dan Hj. Ramlah, karena telah menganiaya mereka. Arif dituntut 2 tahun penjara.
Sang ibu sebenarnya sudah memaafkan anaknya di dalam persidangan. Namun ia meminta agar hakim tetap memproses anaknya. “Walau pun saya memberikan maaf, tapi tetap diteruskan proses hukumnya,” kata Ramlah di persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Djuyamto, langsung menyuruh terdakwa menyanyikan lagu yang berjudul Ibu, ciptaan Iwan Fals. Baru menyanyikan bait pertama yang berbunyi “Ribuan kilo jalan yang engkau tempuh,” Arif sudah menangis tersedu-sedu.
Namun lirik lagu tersebut masih diteruskannya, “Ibuku sayang masih terus berjalan, walau tapak kaki penuh darah, penuh nanah.” Bait kedua lagu itu membuat terdakwa menangis makin menjadi-jadi. Tangis sang ibu pun tak terbendung, memicu tangisan terdakwa makin meledak. Suasana sidang yang semula berjalan tegang, seketika berubah penuh haru dan tawa. Pengunjung sidang terlihat tertawa dan ada pula yang menangis. Suasana persidangan bercampur aduk bagaikan gado-gado.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang dimintai komentarnya usai persidangan mengatakan perintah untuk bernyanyi itu untuk menyentuh hati nurani si terdakwa. Ia juga ingin mengetahui sejauh mana rasa penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan terhadap ibunya.
Sesuai keterangan ibunya saat di pengadilan, terdakwa sering mempersoalkan harta warisan. Ia pun sering memaki-maki, dan terakhir mengejar ibunya dan hendak memukul. Beruntung ibunya bisa berlari.
Namun amukan terdakwa berlanjut hingga menabrakkan mobil ke rumahnya. “Saya berpikir sama ibu kandungnya begitu, Makanya saya ingin menyentuh nuraninya,” kata Djuyamto.
Perintah terhadap terdakwa untuk menyanyikan lagu Iwan Fals, katanya, tidak berkorelasi hukum. Namun dianggap ampuh untuk menyentuh jiwa terdakwa. “Orang yang sudah disentuh perasaannya, katakanlah dia tidak tersentuh, berarti dia sudah mati rasa,” katanya. (B5-Syukur-Supriyadin-Azwar)