Hakim PN Gresik Bebaskan Totok Dwi Hartono, Yohanes Dipa Widjaja : Stop Kriminalisasi Terhadap Advokat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Fathurrahman sepakat menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap Totok Dwi Hartono, seorang advokat yang menjadi terdakwa pada kasus mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen Elektronik.

Dalam putusan hakim disebutkan jika terdakwa Totok Dwi Hartono tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntur Umum (JPU) sehingga harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Menanggapi putusan vrijspraak dari majelis hakim tersebut, Yohanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja selaku tim Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya menyatakan jika sejak awal memandang kasus yang didakwakan terhadap rekan sejawatnya tersebut dipaksakan dan adanya upaya kriminalisasi.

Yohanes Dipa menyatakan, sejatinya advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya sama dengan para penegak hukum lainnya. Advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum disamping Hakim, Jaksa dan Kepolisian.

“Untuk itu saya tegaskan, stop kriminalisasi terhadap advokat,” ujarnya, Senin (22/11/2022).

Yohanes Dipa menambahkan, pembelaan yang dilakukan oleh Bidang Pembelaan Profesi terhadap rekan sejawat advokat membuktikan bahwa DPC Peradi Surabaya melalui Bidang Pembelaan Profesi serius menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap anggotanya yang berhadapan dengan hukum.

Lebih lanjut Yohanes Dipa mengungkapkan, dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan bahwa surat tuntutan JPU jelas-jelas menunjukkan bahwa JPU telah dengan sengaja berupaya untuk mengelabuhi Majelis Hakim antara lain dengan merekayasa keterangan-keterangan saksi seakan-akan para saksi menerangkan sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat tuntutan JPU, padahal fakta di persidangan samasekali berbeda denga apa yang tertuang dalam tuntutan JPU.

“Secepat-cepatnya kebohongan berlari, kebenaran akan selalu dapat mengejar dan mendahuluinya,” tegasnya

Bukan itu saja, lanjut Yohanes Dipa, fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi selama persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Totok ini tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengupload video yang dimaksud oleh JPU, bahkan video yang dimaksud oleh JPU tidak pernah dimunculkan dan diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

“Yang ada hanya foto screenshot rekaman video tanpa ditunjukkan video yang dimaksud,” lanjutnya.

Untuk itu, Yohanes Dipa sangat meyakini sejak awal bahwa perkara yang dituduhkan ke Totok adalah sangat kental nuansa kriminalisasi dan hal itu juga bisa dibuktikan dengan vonis bebas yang dijatuhkan hakim pada Totok.

Sebelumnya, Pengacara di Surabaya bernama Totok Dwi Hartono ditetapkan sebagai tersangka Nomor: S.Tap/73/IX/RES.2.5/2020 tanggal 30 September 2020. Dia dilaporkan oleh Syamsudin Djanieb, seorang perwira polisi berpangkat KombesPol.

Selanjutnya oeh Jaksa Penuntut Umum, perbuatan Totok Dwi Hartono diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informsi Transaksi Elektronik Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Namun tim kuasa hukum Terdakwa dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya berhasil mementahkan semua dalil JPU. Dan majelis hakim pun sependapat dengan pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Totok Dwi Hartono dengan menjatuhkan vonis bebas murni. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait