Hakim PN Kabupaten Madiun Tak Bisa ‘Ditembak’

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pada umumnya, masyarakat pencari keadilan akan senang jika hakim yang bertugas sebagai ‘Wakil Tuhan’ bertindak jujur dan berdasarkan fakta persidangan dalam mengambil amar keputusan dalam perkara perdata atau menjatuhkan vonis dalam perkara pidana.

Tapi ada segelintir terdakwa maupun keluarganya yang berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, justru mengeluhkan tentang hakim yang bertugas di PN tersebut , tidak bisa ‘Ditembak’ (baca:Disuap).

Seperti yang dituturkan salah satu keluarga terdakwa, sebut saja M. Menurut M, ia ingin salah satu keluarganya yang tersangkut perkara pidana, mendapat hukuman sangat ringan dari majelis hakim yang menyidangkannya. Tapi apa daya, setelah mencari informasi ke sejumlah staf PN, ternyata semua hakim yang bertugas di PN Mejayan, Kabupaten Madiun, tidak bisa ‘Ditembak’.

“Sebenarnya saya berusaha mencari ‘jalan’ agar keluarga saya diputus seringan-ringannya. Tapi dari informasi staf pengadilan, saya justru diingatkan agar tidak macam-macam daripada saya sendiri yang kena karena mau ‘menembak’ hakim,” kata M, kepada beritalima.com/koran Beritalima.

Hal senada juga disampaikan salah satu Panitera Pengganti yang bertugas di Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun. Menurut Panitera Pengganti yang enggan disebutkan namanya ini, semua hakim yang bertugas di PN Kabupaten Madiun, sangat concern dan tak bisa ‘Ditembak’.

“Hakimme streng kabeh, opo eneke neng sidang. Rasah neko-neko keluarga terdakwa nek neng kene. Soale hakimme kabeh yo ora neko-neko (Hakimnya disiplin semua, apa adanya berdasarkan fakta persidangan. Tidak usah macam-macam keluarga terdakwa kalau di sini. Soalnya hakimnya juga tidak macam-macam),” kata salah satu Panitera Pengganti yang tidak mau disebutkan namanya.

Apa yang menjadi ‘keluhan’ segelintir terdakwa dan keluarganya tentang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, yang tidak bisa ‘Ditembak’, karena selain terikat dengan sumpah jabatan, gaji hakim sudah tergolong tinggi.

Tahun 2012, Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung. Peraturan ini bertujuan untuk menyejahterakan hakim, supaya tidak ada lagi suap di pengadilan.

Satu contoh, hakim paling senior di tingkat banding (Ketua Pengadilan Tinggi), mendapatkan take home pay sebesar Rp.40,2 juta per bulan. Ditambah dengan uang tunjangan yang jumlahnya bisa mencapai Rp.10 juta per bulan. Uang tunjangan ditentukan berdasarkan zona di mana hakim itu bekerja. Namun hakim yang berada di zona I atau yang bertugas di wilayah pulau Jawa, tidak mendapatkan tunjangan.

Dalam peraturan pemerintah itu, tidak hanya dalam bentuk uang gaji dan tunjangan saja yang diterima hakim. Tetapi hakim juga mendapat fasilitas sebagai pejabat negara. Diantaranya rumah dinas. Berikut penghasilan resmi hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Hakim Tingkat Banding:
1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp.40,2 juta.
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp.36,6 juta.
3. Hakim Utama Rp.33,3 juta.
4. Hakim Utama Muda Rp.31,1 juta.
5. Hakim Madya Rp.29,1 juta.
6. Hakim Madya Muda Rp.27,2 juta.

Hakim Pengadilan Kelas IA Khusus:
1. Ketua Rp.27 juta.
2. Wakil Ketua Rp.24,5 juta.
3. Hakim Utama Rp.24 juta.
4. Hakim Utama Muda Rp.22,4 juta.
5. Hakim Madya Utama Rp.21 juta.
6. Hakim Madya Muda Rp.19,6 juta.
7. Hakim Madya Pratama Rp.18,3juta.
8. Hakim Pratama Utama Rp.17,1 juta.
9. Hakim Pratama Madya Rp.16 juta.
10. Hakim Pratama Muda Rp.14,9 juta.
11. Hakim Pratama Rp.14 juta.

Hakim Tingkat Pertama Kelas IA:
1. Ketua Rp.23,4 juta.
2. Wakil Ketua Rp.21,3 juta.
3. Hakim Utama Rp.20,3 juta.
4. Hakim Utama Muda Rp.19 juta.
5. Hakim Madya Utama Rp.17,8 juta.
6. Hakim Madya Muda Rp.16,5 juta.
7. Hakim Madya Pratama Rp.15,5 juta.
8. Hakim Pratama Utama Rp.14,5 juta.
9. Hakim Pratama Madya Rp.13,5 juta.
10. Hakim Pratama Muda Rp.12,7 juta.
11. Hakim Pratama Rp.11,8 juta.

Hakim Tingkat Pertama Kelas I B:
1. Ketua Rp.20,2 juta.
2. Wakil Ketua Rp.18,4 juta.
3. Hakim Utama Rp.17,2 juta.
4. Hakim Utama Muda Rp.16,1 juta.
5. Hakim Madya Utama Rp.15,1 juta.
6. Hakim Madya Muda Rp.14,1 juta.
7. Hakim Madya Pratama Rp.13,1 juta.
8. Hakim Pratama Utama Rp.12,3 juta.
9. Hakim Pratama Madya Rp.11,5 juta.
10. Hakim Pratama Muda Rp.10,7 juta.
11. Hakim Pratama Rp.10,03 juta.

Hakim Tingkat Pertama Kelas II
1. Ketua Rp.17,5 juta.
2. Wakil Ketua Rp.15,9 juta.
3. Hakim Utama Rp.14,6 juta.
4. Hakim Utama Muda Rp.13,6 juta.
5. Hakim Madya Utama Rp.12,8 juta.
6. Hakim Madya Muda Rp.11,9 juta.
7. Hakim Madya Pratama Rp.11,1 juta.
8. Hakim Pratama Utama Rp.10,4 juta.
9. Hakim Pratama Madya Rp.9,7 juta.
10. Hakim Pratama Muda Rp.9,1 juta.
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta.

Selain mendapatkan gaji pokok, hakim juga mendapatkan uang tambahan yang namanya tunjangan kemahalan. Tiap daerah jumlahnya berbeda. Paling besar adalah Zona 3 khusus. Yaitu Halmahera Maluku, Wamena Papua dan Tahuna Sulawesi Utara. Di wilayah tersebut, hakim mendapat tunjangan kemahalan sebesar Rp.10 juta per bulan.

Kemudian para hakim yang bertugas di zona 3 yakni, Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-toli, Poso, Tarakan dan Nunukan mendapatkan tunjangan kemahalan sebesar Rp2,4 juta per bulan.

Sedangkan hakim yang bertugas di zona 2 yang meliputi Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat dan Timur, mendapatkan tunjangan kemahalan sebesar Rp.1,3 juta. Tunjangan kemahalan ini tidak berlaku untuk hakim yang bertugas di pulau Jawa. (Dibyo).

Keterangan Foto Ilustrasi: Tiga hakim di Pengadilan Negeri Mejayan yang sedang bersidang. Foto: Dibyo/beritalima.com.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *