SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS) sebagai terdakwa pencucian uang dari proyek Dwilling Time Pelindo III tidak bersalah. Majelis menilai terdakwa PT. TPS tidak terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari PT. Akara Multi Karya (AKM) sebesar Rp. 14,6 miliar seperti tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak sebelumnya.
“Menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, sekaligus menyatakan memulihkan nama baiknya dari segala tuntutan hukum,” kata ketua majelis hakim, I Wayan Sosiawan dalam sidang putusan diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (4/11/2019).
Majelis hakim dalam salah satu pertimbangannya menyatakan PT. TPS tidak dapat dijatuhi sanksi hukuman, lantaran pidana pokoknya yang disidangkan sebelumnya tidak terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum atau inkracht.
“Predikat crimenya tidak ada,” terang Wayan.
Usai persidangan, JPU Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menyatakan JPU dipastikan menolak putusan majelis hakim ini. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan ini.
“Kita pasti kasasi, sebab perkara ini dari Kejaksaan Agung, kita pasti digantung kalau tidak kasasi,” katanya di PN Surabaya.
Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa PT. TPS, Sudiman Sidabuke mengatakan bahwa putusan ini tidak terlalu mengejutkan pihaknya baik dari segi pendekatan hukum maupun pendekatan fakta. Sebab uang 14,6 miliar yang didapatkan PT. AKM bukan hasil pemerasan terhadap eksportir maupun portir. Uang itu murni hasil kerjasama dengan PT. TPS yang merupakan anak perusahaan dari Pelindo III
“Apalagi PT. AKM dalam persidangan sebelumnya dinyatakan bebas tidak terbukti melakukan pemerasan baik dari putusan di Pengadilan Negeri maupun ditingkatkan mahkamah Agung. Kalau tidak ada predikat crime atau kejahatan asalnya maka otomatis juga tidak ada pencucian uang,” jelas Sudiman Sidabuke.
“Saya sesungguhnya tidak kaget dengan putusan tersebut, memang harus begitu. Yang saya agak sedikit kesal perkara ini cukup lama banget, untuk tuntutan saja hampir empat bulan mas,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PT. TPS dituntut denda sebesar Rp 14,6 miliar. Jaksa menyatakan PT. TPS telah terbukti melakukan TPPU, yang merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pungli dwelingtime time yang dilakukan PT Akara Multi Karya (AKM) terhadap para importir saat melakukan bongkar muat impor barang di PT. TPS.
Sejumlah terdakwa dalam kasus pungli dwelingtime itu telah divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Putusan tersebut diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung saat Jaksa mengajukan kasasi. Mereka adalah,
Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surdjanto, Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria, irut PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea dan Istri Djarwo Surdjanto, yakni Mieke Yolanda Fransiska alias Noni.
Sedangkan untuk perkara atas Manajer PT Pelindo Energy Logistik (PEL) Firdiat Firman hingga saat ini masih dalam proses kasasi. Sebelumnya, Ia divonis 9 bulan penjara. Atas putusan itu, Firdiat Firman maupun JPU melakukan upaya hukum. (Han)