SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat putusan akrobat terhadap Prof Dr Lanny Kusumawati, terdakwa perkara keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes. Selasa (27/2/2018).
Kenapa akrobat,? Sebab pada persidangan itu mereka bersepakat untuk mengeluarkan penetapan tahanan kota kepada Prof Lanny karena ada jaminan dari keluarga, kuasa hukum terdakwa, juga dari ikatan alumni Ubaya dan rektorat Ubaya serta Ikatan Notaris Indonesia
Kendati pada persidangan seminggu sebelumnya, hakim membuat penetapan dengan menjebloskan Prof Lanny Kusumawati ke tahanan negara, karena tidak sependapat dengan Jaksa penuntut yang memberikan tahanan kota kepada terdakwa sekaligus guru besar Ubaya ini.
“Menurut majelis hakim tidak perlu untuk ditangguhakan langsung dialihkan jenis penahannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Menyatakan menetepakan tahanan kepada Prof Dr Lanny Kusumawati dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak hari Selasa 27 Pebruari 2018,” ucap Hakim Maxi membacakan penetapan.
Bahkan, diakhir penetapannya, hakim Maxi Sigarlaki selaku ketua majelis hakim menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berpolemik apabila ada pihak yang mengatasnamakan hakim dibalik keluarnya penetapan ini. “Penetapan ini obyektif, bukan akibat dari adanya tangan-tangan yang tidak kelihatan. Saya tegaskan lagi, kalau ada pihak yang mengatasnamakan hakim dibalik penetapan ini, maka laporkan saja.” imbuh hakim Maxi.
Sebelum penetapan dibacakan, hakim Maxi sempat membuat putusan sela, yakni menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya Alexander Arif, Purwanto dan Rizal.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan jika eksepsi yang diajukan terdakwa sudah memasuki pokok materi perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.
“Menolak sekuruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya, memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang dengan mendatangkan saksi,” ujar Hakim dalam putusan selanya.
Usai sidang, JPU Karmawan menyatakan menghormati apa yang menjadi apa yang menjadi penetapan hakim. Sebab menurut Karmawan, hal itu merupakan kewenangan hakim. Namun dirinya tak segan untuk melakukan jemput paksa apabila ada indikasi terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan. “Kalau dipanggil tiga kali tidak datang, kita upaya paksa,” ucap Karmawan.
Sementara kuasa hukum terdakwa Purwanto menyatakan apa yang dilakukan hakim sudah sesuai ketentuan undang-undang dalam hal ini adalah KUHAP. Dan di ajukan sesuai dengan hak terdakwa dan juga berkaitan dengan status sosial maupun status pendidikan serta profesi terdakwa.
“Itulah yang membuat majelis hakim mengalihkan status penahanan ini. Dan tadi hakim juga menegaskan jangan ada pihak tertentu yang mendiskreditkan majelis hakim dengan adanya pengalihan status penahanan ini,” ujarnya.
Prof Dr Lanny Kusumawati SH MH yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes. Prof Lanny oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Karmawan didakwa melanggar pasal 263 KUHP yakni keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes. (Han)