SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan terkait kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I Ellen Sulistyo dalam gugatan wanprestasinya terhadap Penggugat Fifie Pudjihartono, Tergugat II Effendi Pudjihartono, Turut Tergugat I KPKNL dan Turut Tergugat II Kodam V Brawijaya. Rabu (29/11/2023).
Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa eksepsi dari Tergugat I yaitu PN Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan alasan mencermati posita perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPKNL kota Surabaya dikarenakan KPKNL tidak mengeluarkan salinan PNBP Sangria Resto.
Menanggapi eksepsi tersebut, Penggugat menyatakan bahwa perbuatan yang menyangkut keputusan suatu badan seperti KPKNL. Akan tetapi gugatan wanprestasi yang menyangkut akta suatu perjanjian pengelolaan nomer 12 tertanggal 27 Juli 2022 yang menyangkut pihak yang ada dalam akta. Dalam hal ini Penggugat menolak eksepsi dari Penggugat I.
Menimbang bahwa setelah mencermati gugatan wanprestasi atas suatu badan dan bukan sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara. Maka eksepsi dari Tergugat I tidak beralasan dan patut ditolak.
“Mengadili, menolak eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Memerintahkan para pihak meneruskan pemeriksaan perkaranya. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.” kata ketua majelis hakim Sudar SH,.MHum di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.
Penggugat Fifie Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Arif Nuryadin SH,.MH yang menyimak seluruh amar putusan hakim tersebut dar terlihat bahagia usai majelis hakim mengetuk palu menutup jalannya persidangan.
“Gugatan kami bukan menggugat pejabat publik yang memproduksi sebuah putusan yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak tertentu. Tapi ini produknya Notaris yang isi didalamnya tidak dilaksanakan,” ujar Arif setelah selesai persidangan. (Han)