SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dirumah seorang anggota polisi terkait sengketa dua bidang tanah seluas 120 dan 100 meterpersegi terletak di Jl. Bronggalan Sawah V/No. 47 dan No. 49a Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari Kota Surabaya. Selasa (22/10/2019)
Sidang PS tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Surabaya Mashuri Efendi didampingi kuasa hukum penggugat dan tergugat serta disaksikan oleh lurah Pacar Kembang dan sejumlah aparat kepolisian sektor Tambaksari dan Satpol PP.
Kuasa hukum penggugat, Amirul Bahri menyampaikan bahwa sidang PS ini merupakan lanjutan dari gugatan Nomor 371/Pdt.G/2019/PN Sby yang telah terdaftar di PN Surabaya pada 11 April 2019.
“Tadi, kita tunjukkan batas-batas sesuai gugatan kepada majelis hakim. Kedua belah pihak penggugat maupun tergugat menyepakati peninjauan lokasi,” tutur Amirul di lokasi PS.
Diterangkan Amirul, gugatan antara Sukar melawan Ernasari Alias Mimi dan Mochamad Bekti, terjadi akibat tanah dan bangunan Sukar dikuasai sepihak oleh Mochamad Bekti. Padahal atas tanah dan bangunan tersebut, Sukar membeli dari Henrikus sejak tahun 2011 dengan alas hak berupa Petok D,
“Sedangkan Bekti konon katanya membeli tanah itu dari Supriyatin melalui mafia tanah bernama Legiman dan Yayasan Bela Negara Republik Indonesia,” terangnya.
Tak hanya itu saja, menurut Amirul, gugatan yang dilayangkan oleh Sukar tersebut juga karena Sukar tidak menemukan kata sepakat lagi untuk meneruskan transaksi jual beli tanahnya yang pernah terjadi dengan Ernasari Alias Mimi dan Mochamad Bekti.
“Klien kami Sukar, tidak ingin meneruskan jual belinya lagi,” tandas Amirul.
Sementara itu Mohamad Musdar, selaku lurah Pacar Kembang saat dikinfirmasi mengaku tidak mengetahui persis pokok permasalahan yang sebenarnya antara Ernasari Alias Mimi dan Mochamad Bekti melawan Sukar.
Musdar hanya tahu kalau sengketa antara keduanya sudah lama terjadi,
“Setahu saya itu persoalan lama akibat adanya selisih harga penjualan. Selebihnya saya tidak tahu,” kata Musdar di lokasi PS.
Sedangakan Taufik, selaku kuasa hukum
Ernasari Alias Mimi dan Mochamad Bekti menunjukan sikap kooperatif dengan mengatakan bahwa selama ini kliennya tetap ingin membayar, namun kesulitan berkomunikasi dengan Sukar akibat tempat tinggalnya sudah berpindah.
“Klien kami tetap ingin terus membayar, namun kesulitan menemui Pak Sukar, sebab infonya dia sudah pindah,” kata Taufik.
Diketahui, Sukar menggugat Ernasari Alias Mimi dan Mochamad Bekti serta Lurah Pacar Kembang. Dalam Petitumnya, Sukar meminta majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menuntut supaya kesepakatan jual beli secara lisan tanggal 15 pebriari 2013 antara Sukar selaku Penggunggat dengan Ernasari dan Mochamad Bekti selaku tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan Sukar sebagai Penggugat adalah pemilik sah atas 2 bidang tanah yang terletak di Jl. Bronggalan Sawah V/No. 47, Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari Kota Surabaya dengan luas 120 Meterpersegi dan di Jl. Bronggalan Sawah V/No. 49-B, Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari Kota Surabaya dengan luas 5 M2 X 20 M2 atau seluas 100 meterpersegi yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, sebagaimana Kutipan Register Letter C Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atas nama Penggugat. (Han)