SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak keberatan atau eksepsi dari pihak Muhammad Fauzi, terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan tanah di Desa Tambakrejo, Sidoarjo dengan korban Jusuf Novendri dan Victor Salay dari PT Salay Bumi Propertindo.
“Menolak eksepsi dari pihak terdakwa, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi serta barang bukti dalam perkara ini,” kata ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono didampingi hakim anggota Yohanis Hehamony dan Ni Made Purnami, Kamis (24/9/2020).
Hal itu disampaikannya dalam sidang beragendakan putusan sela, yang digelar secara teleconfrence di ruangan sidang Cakra.
Hakim Gunawan menilai eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa telah masuk ke pokok perkara, dan bukan ranah eksepsi.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Keksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan menerima dan segera menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya.
“Rencanananya akan dihadirkan beberapa saksi,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut Hakim Gunawan juga berencana untuk menggelar persidangan dua kali dalam seminggu.
“Mengingat masa tahanan, maka persidangan akan digelar dua kali dalam seminggu, yakni hari Senin dan Kamis pukul 10 pagi. Sidang ditutup,” pungkas hakim Gunawan Tri Budiono.
Dalam dakwaan diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Mochamad Fauzi mengaku mendapatkan kuasa dari ahli waris keluarga Hj Saudah untuk melakukan take over jual beli tanah seluas tanah 40.295 meterpersegi di Desa Tambakrejo, Sidoarjo.
Tertarik dengan kuasa tersebut, korban Jusuf Novendri dan Victor Salay kemudian bertemu dengan terdakwa Mochamad Fauzi di warung soto Cak Har, jalan Merr, Surabaya.
Tahap pertama korban Jusuf Novendri dan Victor Salay ditunjukkan oleh terdakwa Mochamad Fauzi buku tabungan Bank Damanon atas nama H Musthopa, PBB atas nama H Mustajab dan tanda terima penyerahan SHM atas nama Hj Saudah dari Notaris Maria Baroroh. Termasuk fotocopy SHM No 1017 atas nama Hj Saudah.
Terpikat dengan fakta tersebut, korban Jusuf Novendri dan Victor Salay melakukan take over jual beli tanah milik ahli waris Hj Saudah dengan kesepakan harga Rp 40 Miliar.
Tanggal 21/3/2019, 10/4/2019 dan 25/4/2019, terdakwa Mochmad Fauzi meminta uang sebesar Rp 650 juta pada korban Jusuf Novendri dan Victor Salay sebagai tanda keseriusan.
Tanggal 22/5/2019 meminta lagi Rp 5 Miliar dengan modus untuk pengambilan SHM No 1017 atas nama Hj Saudah di notaris Maria Baroroh, sekaligus sebagai pembatalan jual beli sebelumnya antara ahli waris Hj Saudah dengan Stevanus Sulaiman.
Untuk meyakinkan korban Jusuf Behuku, terdakwa Mochamad Fauzi di warkop daerah Gununganyar sebagai tanggung jawabnya menyerahkan 70 petok D persil 140 miliknya dengan janji akan diganti dengan SHM No 1017 atas nama Hj Saudah.
Tanggal 1/7/2019 terdakwa minta lagi Rp 1 Miliar, dengan dalih akan digunakan untuk pengambilan SHM 1017 di notaris Maria Baroroh, sebab uang Rp 5 milar sebelumnya ternyata kurang.
Tanggal 6/8/2019 terdakwa minta lagi kepada korban sebesar Rp 1 Miliar untuk dipakai pembebasan jalan di sebelah utara dari obyek tanah milik Hj Saudah.
Saat di cek oleh korban, ternyata tanah yang tercantum dalam 70 Petok D No 5024 Persil 140 yang dijadikan tanggung jawab oleh terdakwa Mochamad Fauzi kepada PT Salay Bumi Propertindo, berdasarkan Perda kota Surabaya No 8/2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zona Kota Surabaya Tahun 2018 sampai 2038 masuk dalam Zona Konversi, yang berarti tidak bisa dijadikan pemukiman untuk dibangun rumah tinggal oleh Pemkot Surabaya. (Han)