MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan sengketa kepengurusan Yayasan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda putusan, Kamis 18 Juni 2020.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang ketuai Hastuti, SH.MH, memutuskan gugatan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima.
“Menyatakan, memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Hastuti, SH.MH, dalam amar putusannya.
Dengan putusan tersebut, antara penggugat dengan tergugat, berarti tidak ada yang menang, juga tidak ada yang kalah.
Sementara itu, ribuan pendekar PSHT Pusat Madiun tidak dapat mengikuti jalannya persidangan karena pembacaan putusan dilakukan melalui video teleconference. (Dibyo).