Hakim Putuskan PT Kumala Makmur Sentosa di Surakarta, Wanprestasi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus gugatan wanprestasi (ingkar janji) dengan penggugat Arief Purwanto, SH.MH, H. Bambang Agus Pramono, SH, dan Arif Syuhaini, SH, ketiganya anggota Peradi Madiun, dengan tergugat PT Kumala Makmur Sentosa yang beralamat di Jebres, Surakarta (Solo), Jawa Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda putusan, Senin 11 Januari 2021, kemarin.

Dalam amar putusannya, antara lain majelis hakim menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dan menyatakan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak tanggal 14 Mei 2019 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.

Kemudian menyatakan penggugat telah prestasi, menyatakan tergugat telah wanprestasi, menyatakan somasi I tertanggal 26 Juni 2020 dan somasi II tertanggal 13 Juli 2020 yang dibuat oleh tergugat (direktur utama) adalah tidak sah.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan hukum sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat, menyatakan perjanjian yang dibuat kedua belah pada tanggal 14 Mei 2019 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak. Menyatakan penggugat telah melakukan prestasi/kewajibannya, menyatakan tergugat telah wanprertasi dan menyatakan somasi I tertanggal 26 Juni 2020, dan somasi II tertanggal 13 Juli 2020 yang dibuat oleh tergugat (direktur utama) adalah tidak sah,” demikian isi sebagian putusan hakim.

Untuk diketahui, dalam gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat, berawal dari antara penggugat dan tergugat ada hubungan hukum berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Mei 2019 lalu. Hubungan hukum tersebut, terkait penanganan perkara perdata yang telah teregistrasi dengan nomor 150/Pdt.G/2019/PN.Skt pada Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 31 Mei 2019, lalu.

Saat itu, penggugat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pusat Jakarta Cq PT Bank Rakyat Indonesia wilayah Yogjakarta Cq PT Bank Rakyat Indonesia cabang Surakarta di Jalan Slemet Riyadi nomor 236 Surakarta dkk, di Pengadilan Negeri Surakarta.

Sebelum diajukan gugatan PMH, antara penggugat dan tergugat telah menyepakati membuat perjanjian pada tanggal 14 Mei 2019 yang telah ditandatangani direktur dan komisaris utama. Dalam perjanjian ini, dalam pasal 5 huruf b menyebutkan, “Telah disepakati bila ada masalah kedua belah pihak sepakat diselesaikan di wilayah kepaniteraan Pengadilan Negeri Madiun”.

Masih dalam pernjanjian yang ditandatangani direktur PT Kumala Makmur Sentosa, Hendy Tia Candra serta disaksikan komisaris utama, Lusy Milawati, tidak terdapat dalam pasal manapun yang menyebutkan hasil perkara menang atau kalah. Namun disepakati penanganan perkara sampai dengan tahapan kasasi atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan segala biaya ditanggung oleh tergugat.

Namun tiba tiba, pada tanggal 26 Juni 2020, tergugat mengirimkan surat somasi kepada penggugat dengan madsud meminta kembali sukses fee yang telah diberikan kepada penggugat dengan alasan karena perkara kalah ditingkat banding.

Sebelum tergugat melakukan somasi kepada penggugat, ia pernah mencabut kuasa kepada penggugat yang saat itu gugatan penggugat sudah diputus dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Namun setelah dijelaskan, tergugat tidak jadi mencabut kuasa dengan membuat surat pernyataan kilaf dan tetap memberikan kuasa kepada penggugat, karena pihak lawan melakukan upaya banding.

Masih dalam gugatan ini, penggugat telah melaksanakan kewajiban atau prestasi terkait dengan penanganan perkara yang dialami tergugat. Namun dalam hal ini tergugat telah menyalahi kesepakatan yang mereka buat bersama.

Penggugat sangat menyayangkan tindakan tergugat yang memutus sepihak. Pasalnya, pada tanggal 18 Desember 2019 telah disepakati untuk dilanjutkan sesuai perjanjian tanggal 14 Mei 2019, tetapi diingkari tergugat dengan adanya somasi I dan II, serta tanpa ada pencabutan kuasa terlebih dahulu. Namun sudah mengajukan kasasi dengan menunjuk advokat lain.

Dalam hal ini, penggugat menganggap tergugat telah mengingkari perjanjian. Dalam hal ini penggugat menuntut hak pembayaran sukses fee dan lawyer fee yang seharusnya diberikan tergugat kepada penggugat.

Rinciannya, sukses fee Rp.2,6 milyar lebih, tranport sidang sebanyak 16 kali Rp. 24 juta, transport tingkat banding Rp. 7,5 juta, dan bon sukses fee Rp. 150 juta. Total sukses fee yang belum terbayarkan sebesar Rp. 2.425.100.000. Sedangkan kekurangan lawyer fee sebesar Rp. 20 juta. Sehingga total yang menjadi hak penggugat sebesar Rp. 2.445.100.000. Karena itu, kemudian penggugat mengajukan gugatan wanprestasi. (Dibyo).

Ket. Foto: Arief Purwanto, SH. MH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait