SURABAYA – beritalima.com, Dojolukito Wisanto terdakwa kasus pemukulan bertubi-tubi terhadap Ima Sriwulan adik kandungnya sendiri, terpojok sekaligus gembira saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (13/3/2018).
Dojolukito terpojok saat saksi Edwin dan Arjun tetangga Ima Sriwulan di jalan Mojo Kidul Surabaya mengaku melihat langsung Dojokukito menjambak dan memukuli adik kandungnya tersebut.
Sebaliknya Dojolukito gembira, ketika majelis hakim PN Surabaya mencurigai visum et repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Siloam dan (RS) Mitra Keluarga diduga tidak benar karena dalam visum tersebut Ima Sriwulan mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.
Dihadapan majelis hakim, saksi Arjun dan saksi Edwin bergantian bercerita perihal awal mula dirinya mengetahui aksi pemukulan itu.
“Setelah mendengar suara teriakan tolong-tolong, saya bersama saksi Edwin membuka gerbang pintu rumah Bu Ima Sriwulan dan melihat posisi Bu Ima terjatuh, dan rambutnya dijambak lantas mukanya dipukul satu kali pakai tangan kanan oleh terdakwa Dojolukito,” kata saksi Arjun
Sedangkan saksi Edwin menerangkan, bahwa dirinya tak hanya melihat Bu Ima dipukul pakai tangan kanan oleh Terdakwa Dojolikito, dia juga melihat keduanya juga saling berebut botol kecap yang berbahan gelas.
“Keduanya juga saling berebut botol kecap. Sembari berupaya menenangkan perkelahian, saya ambil botol tersebut untuk diamankan, takutnya botol itu dipakai apa-apa oleh keduanya. Setau saya Bu Ima dipukul satu kali di bagian wajahnya, saya lihat bibirnya memar,” terang saksi Edwin.
Mendengar kedua saksi sepakat bahwa korban Ima Sriwulan hanya dijambak rambutnya dan dipukul wajahnya satu kali oleh terdakwa Dojolukito, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki pun mengambil budelan buku yang ada di meja dipersidangan. Setelah melihat melihat dengan seksama foto-foto luka yang diderita korban Ima Sriwilan dalam budelan buku tersebut, hakim bersepakat memerintahkan agar jaksa penuntut menghadirkan dokter RS Siloam dan RS Mitra Keluarga, untuk diperiksa dan didengar keterangannya,
“Visum ini jelas-jelas menyalahi sistem peradilan pidana, sebab, tidak dijelaskan berapa panjang lukanya.
Dalam visum menunjukkan korban mengalami beberapa luka lecet dan memar akibat kekerasan benda tumpul. Visum ini bertolak belakang dengan keterangan dua orang saksi yang melihat korban hanya dipukul satu kali dibagian wajahnya,” terang hakim Maxi sembil memegang budelan buku yang ada di persidangan.
Diakhir persidangan, Hakim Makim mengancam akan memberikan sangsi terkait beredarnya budelan buku penganiayaan Dojolukito terhadap adiknya Ima Sriwulan. Selaku ketua majelis hakim, Maxi meminta agar pihak-pihak yang memproduksi budelan buku itu untuk menghentikan perbuatannya.
“Kami berharap dan mengimbau kepada mereka yang berpotensi membuat dan menyebarkan berita hoax itu untuk berhenti, jangan membuat kegaduhan. Jika pelaku tidak menghentikan perbuatannya, majelis hakim akan mengambil tindakan tegas.” pungkasnya.
Dalam dakwaan jaksa Suparlan terungkap bahwa kasus pemukulan bertubi-tubi tersebut berawal saat terdakwa Dojolukitp mendatangi rumah adiknya, Ima Sriwulan di jalan Mojo Kidul Blok J No 12 Surabaya, untuk mengajak ibunya yang suda tua jalan-jalan keluar rumah.
Namun ternyata ajakan keluar rumah it ditolak oleh sang ibu. Atas penolakan itu, terdakwa Dojolukito tersulut emosinya.
Dalam keadaan emosi, terdakwa seperti kesetanan menghajar dan mendorong adik kandungnya Ima Sriwulan di lantai 1 rumahnya. Tak cukup sampai disitu saja, terdakwa kembali memukuli lagi adik kandungnya saat berada diteras rumah.
Atas perbuatan terdakwa, korban Ima Sriwulan mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya. Dalam kasus ini, terdakwa Dojolukito Wisanto diancam jaksa penuntut dengan dakwaan primer pasal 351 ayat (1) KUHP dan dakwaan sekunder pasal 351 ayat (2) KUHP. (Han)