SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Allan Tjiptarahardja sebagai penggugat dengan Tjendrawati, Tjahyadi Susanto serta Edi Setiawan Sunur (protokol notaris Stefanus Sindhunata) sebagai tergugat 1,2 dan 3 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/5/2020).
Dalam sidang ini, majelis hakim sempat mengungkapkan harapannya agar pihak penggugat dan tergugat bisa berdamai. Sebab, apabila salah satu pihak tidak mau berdamai bahkan tetap ingin terus berperkara, maka imbasnya bakal ada yang dapat dipidanakan.
“Berikan pencerahan pada masing-masing prinsipalnya agar tidak muncul pidananya. Berdamailah kalian, kalau tanahnya masih ada sisa berapa khan bisa dibagi. Lebih baik kekeluargaan. Harapan saya ini murni demi penyelesaian,” ucap hakim M. Khusaini diruang sidang Sari 3.
Diketahui dalam sidang kali ini, Allan Tjiptarahardja menghadirkan dua orang saksi untuk menguatkan dalil-dalilnya terkait proses pembelian lahan yang dilakukan oleh Tjendrawati dan Thajadi Susanto dihadapan notaris Stefanus Sindhunata.
Dua orang saksi itu Henri Purwanto Latif dan Edi Wahyono. Henri Purwanto adalah mantan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Mintorogo Bentoel Kapasari No 24-26 Surabaya, sedangkan Edi Wahyono adalah mantan anggota Babinkamtimbas Polsek Rungkut.
Didepan majelis hakim yang diketuai M. Khusaini, saksi Henri tak hanya membeber peran Tjendrawati dibakik pembelian sejumlah tanah milik Kamto Tjiptarahardja saja, tapi dia juga membeber peran Tjahyadi Susanto ketika menjadi karyawan PD Mintorogo Bentoel Kapasari.
Pengakuan saksi Henri itu bermula ketika dia ditanya ketua majelis hakim kenapa Kamto Tjiptarahardja membelanjakan uangnya untuk membeli sejumlah tanah di kawasan Surabaya Timur dan kenapa menyuruh Tjendrawati untuk pembelian tanah-tanah tersebut.
“Penyebabnya, karena Pak Kamto ingin berinvestasi di bidang properti karena kondisi usaha PD Mintorogo Bentoel Kapasari pada tahun 1988 sedang mengalami penurunan setelah saham Pak Tomi ditarik sebagian,” jawabnya.
Sementara terkait pertanyaan kenapa Kamto Tjiptarahardja menyuruh Tjendrawati untuk membeli tanah-tanah tersebut. Saksi Henri menjawab, karena Tjendrawati adalah karyawan yang paling dipercaya oleh Pak Kamto di PD Mintorogo Bentoel Kapasari.
Dimuka meja persidangan, hakim M. Khusaini sempat menunjukkan surat pernyataan tahun 1988 dan surat kuasa sebagai karyawan tahun 1982 yang dibuat oleh Tjendrawati dan Tjayadi Susanto tentang pembelian tanah-tanah. Selanjutnya hakim bertanya apakah saksi pernah melihat dua surat tersebut,? saksi Henri pun menjawab pernah.
“Suratnya sudah jadi daftar bukti P7, judulnya surat tugas,” jawab saksi Henri.
Selanjutnya, hakim M. Khusaini kembali bertanya pada saksi Henri, apakah Tjahyadi Susanto juga pernah disuruh Kamto Tjiptarahardja untuk membeli tanah,? Saksi Henri menjawab, dirinya kurang tahu persis soal tersebut.
“Setahu saya Tjahyadi itu hanya disuruh sama Tjendrawati. Tjendrawati yang menyuruh Tjahyadi,” jawabnya.
Ditanya lagi oleh hakim M. Khusaini pakai uang siapa untuk pembelian tanah-tanah tersebut, saksi Henri menjawab pembelian tanah-tanah di Keputih dan di Gununganyar tersebut menggunakan uang milik Kamto Ciptarahardja,
“Semua memakai uangnya Pak Kamto, orang tua dari Allan Tjiptarahardja atau penggugat,” jawabnya.
Ditanya lagi oleh hakim, apakah saksi mengetahui lokasi tanah-tanah yang sudah dibeli jika diajak survey ke lapangan,? Saksi Henri menjawab hanya mengetahui sebagian saja,
“Soal batas-batanyanya saya tidak tahu persis, tapi persilnya saya tahu. Misalnya, di Gununganyar Persil 13, juga ada yang masih atas nama Saifulloh Agus. Saya juga pernah tanda tangan jual beli tanah atas nama Askan. Setiap transaksi pembelian dari Tjendrawati dan Tjayadi Susanto selalu menggunakan jasa notaris Sindhunata. NotarisbSindhunata itu rekanan sama Kamto Tjiptarahardja,” pungkasnya.
Sementara saksi Edi Wahyono dalam kesaksiannya, mengatakan bahwa dirinya adalah seorang mantan polisi yang pernah bertugas di Polsek Rungkut. Semasa menjabat sebagai Babinkamtimbas, dirinya pernah dimintai tolong oleh Kamto Tjiptarahardja untuk menjaga tanah-tanahnya.
“Saya diperbantukan untuk mengawasi tanah tambak milik Pak Kamto yang ada di Gununganyar dan di Gununganyar Tambak. Tugas perbantuan saya bukan cuma lisan, tapi tertulis,” tandas saksi Edi Wahyono.
Dikonfirmasi usai persidangan, Tugianto Lauw, salah satu Pengacara Allan Tjiptarahardja mengungkapkan ada dua point penting dibalik gugatan ini.
Point pertama, kata Tugianto, Allan Tjiptarahardja sebagai penggugat meminta agar notaris Edi Setiawan Sunur sebagai protokol notaris bersedia mengembalikan surat-surat pembelian tanah yang pernah dibuat Tjendrawati dan Tjahyadi Susanto dihadapan notaris Stefanus Sindhunata.
Point kedua, masih ungkap Tugianto, Allan Tjiptarahardja sebagai penggugat meminta supaya notaris Edi Sunur sebagai protokol dari notaris Stefanus Sindhunatha tidak lagi melakukan pembiaran adanya dugaan penjualan tanah tanpa ijin yang dilakukan oleh ahli waris Tjendrawati maupun ahli waris Tjahyadi Susanto.
“Semua catatatan transaksi pembelian yang dilakukan Tjendrawati dan Tjahyadi Susanto sudah kami catat. Termasuk tanah-tanah milik Klien kami yang sudah terlanjur dijual pada pihak ketiga oleh ahli waris Tjahyadi Susanto. Berhubung notaris Sindhunata, Tjendrawati dan Tjahyadi Susanto sudah meninggal dunia semuanya, maka pengembalian tersebut kami bebankan secara otomatis pada notaris Edi Sunur sebagai protokol notaris, juga kepada semua ahli waris dari Tjahyadi Susanto dan Tjendrawati,” tandas Tugianto Lauw di Pengadilan Negeri Surabaya seusai persidangan. (Han)